Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: helpers/banner_helper.php
Line Number: 91
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 91
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 69
Function: gpt
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Undefined variable: gpt
Filename: banner/gpt.php
Line Number: 1
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/views/banner/gpt.php
Line: 1
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 70
Function: view
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Puasa merupakan ibadah yang tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga hati, pikiran, dan tindakan agar tetap sesuai dengan syariat Islam. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan, baik secara sengaja maupun tidak. Artikel ini akan membahas hal-hal tersebut secara rinci, sehingga ibadah puasa Anda bisa berjalan dengan sempurna dan diterima Allah SWT.
Hal ini menjadi hal utama yang membatalkan puasa. Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun, jika hal ini dilakukan karena lupa, maka puasanya tetap sah berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
"Barangsiapa lupa sehingga dia makan dan minum, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan: Panduan Lengkap dan Maknanya
Melakukan hubungan suami istri saat sedang berpuasa adalah tindakan yang membatalkan puasa. Jika hal ini dilakukan, maka diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut dan membayar kafarat, yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Jika seseorang muntah dengan sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke mulut atau cara lainnya, maka puasanya batal. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja, seperti karena sakit, maka puasanya tetap sah.
Wanita yang mengalami haid atau nifas selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan untuk melanjutkan puasanya. Mereka diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di hari lain setelah Ramadan.
Mengeluarkan mani karena rangsangan yang disengaja, seperti onani, menonton konten tidak senonoh, atau tindakan lain yang memicu syahwat, akan membatalkan puasa. Namun, jika hal ini terjadi secara tidak sengaja, seperti mimpi basah, maka puasanya tetap sah.