Ntvnews.id
Dalam konferensi pers setelah peresmian, Dudy memaparkan berbagai faktor yang melatarbelakangi penerapan kebijakan one way nasional ini.
"Rekayasa dengan one way nasional berarti parameter yang diterapkan kepolisian maupun jasa marga sudah terlewati sehingga diberlakukan rekayasa one way nasional," ujar Dudy.
Terkait durasi penerapan rekayasa one way nasional, Dudy belum dapat memberikan kepastian, karena keputusan tersebut bergantung pada berbagai parameter yang ditetapkan oleh Jasa Marga.
Baca juga: Puncak Arus Mudik, Wakapolri Buka One Way Nasional dari Km 70 Cikampek - Km 414 Kalikangkung
"Kita lihat situasinya dari jasa marga punya parameter, sepanjang masih dibutuhkan one way nasional akan diberlakukan, namun jika sudah tidak dibutuhkan maka akan dihentikan," jelas Dudy.
Rekayasa lalu lintas one way nasional resmi diberlakukan pada Jumat pagi untuk mengatasi kepadatan arus mudik Lebaran 2025.
Skema ini diterapkan dari KM 70 Tol Cikampek hingga KM 414 Tol Kalikangkung, dengan seremoni pelepasan yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Acara tersebut turut dihadiri Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta perwakilan dari Jasa Marga.
Selain one way nasional, Polri juga masih menerapkan skema one way lokal yang berlaku dari KM 70 Tol Cikampek hingga KM 263 Tol Brebes Barat. Sementara itu, contraflow juga diberlakukan dari KM 47 hingga KM 70 Tol Cikampek dengan pembatasan kecepatan bagi pengendara.
(Sumber: Antara)