Ntvnews.id
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, pada Jumat menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi sejak Rabu, 26 Maret 2025, ke berbagai instansi terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ASN menaati aturan serta tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
"Kami memiliki tim penjatuhan sanksi yang akan menilai bobot pelanggaran, apakah termasuk hukuman ringan, sedang, atau berat apabila ada ASN yang melanggar," katanya, dikutip Jumat, 28 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Viral THR ASN Pandeglang Cair Setelah Lebaran Jadi Sorotan Netizen
ASN yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 35/SE/Dishub/2025 tentang Pembatasan Penggunaan Kendaraan Dinas di Luar Kepentingan Kedinasan. Aturan ini mencakup larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, liburan, maupun aktivitas lain di luar tugas resmi selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1446 Hijriah/Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Pejabat Daerah serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, rekreasi, atau keperluan lain yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan selama libur Idulfitri 1446 Hijriah/Tahun 2025.
ASN yang melanggar ketentuan ini akan dijatuhi sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan adanya Sidak dan aturan ini, diharapkan disiplin ASN semakin meningkat dan fasilitas negara digunakan dengan semestinya, demi pelayanan publik yang lebih baik," katanya.
(Sumber: Antara)