Dony Oskaria, Sosok di Balik Reformasi BP BUMN dan Danantara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 17:10
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria. Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Dony Oskaria secara resmi ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebelum menempati jabatan ini, ia terlebih dahulu menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN di Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024.

Selain itu, Dony juga memegang posisi penting sebagai Chief Operating Officer (COO) di Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sejak Februari 2025, di mana ia bekerja mendampingi Rosan Perkasa Roeslani yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Danantara.

Baca Juga: Dony Oskaria Bantah Isu Danantara Bisa Ganti Direksi BUMN

Dony lahir di Tanjung Alam, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada 26 September 1969. Ia menempuh pendidikan dasar di kampung halamannya, kemudian melanjutkan jenjang menengah di Kota Padang dan Jakarta.

Awalnya Dony berkuliah di Jurusan Akuntansi Universitas Andalas, namun kemudian memutuskan pindah ke Jurusan Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung, dan berhasil lulus pada tahun 1994.

Setelah itu, ia memperdalam bidang bisnis dengan mengambil program Master of Business Administration (MBA) di The Asian Institute of Management, Filipina, dan lulus pada 2009.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir (kiri) dan Pelaksana Tugas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria dalam acara apresiasi dan perpisahan Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (19/9/2025). <b>(ANTARA)</b> Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir (kiri) dan Pelaksana Tugas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria dalam acara apresiasi dan perpisahan Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA)

Baca Juga: Prabowo Lantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN

Dony memulai karier profesionalnya di Bank Universal sebagai petugas call center. Kariernya terus menanjak hingga ia menduduki posisi sebagai kepala divisi personal banker.

Pada 2004, Dony bergabung dengan Bank Mega, dan kemudian dipercaya memegang berbagai jabatan penting di bawah naungan CT Corp, salah satu grup konglomerasi besar di Indonesia.

Antara 2014 hingga 2019, Dony menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia. Sebelumnya, ia juga pernah menduduki posisi Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia.

Selain aktif di sektor perbankan dan korporasi, Dony turut berperan dalam pengembangan industri pariwisata nasional. Pada Januari 2016, ia menjadi anggota Dewan Penasihat Presiden Bidang Ekonomi dan Industri di Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), dengan fokus pada pengembangan pariwisata di Indonesia.

Sejak 2021, Dony dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney), perusahaan holding BUMN yang menaungi sejumlah entitas di sektor pariwisata.

Baca Juga: Profil Dony Oskaria, Wakil Menteri BUMN yang Ditunjuk Jadi COO Danantara

Sementara itu, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU BUMN menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Undang-undang baru tersebut memuat 12 ketentuan utama, di antaranya terkait kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1 persen oleh negara, pengaturan komposisi saham di holding investasi dan operasional, serta larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di jajaran direksi dan komisaris BUMN.

Selain itu, regulasi baru ini juga mencakup penghapusan status penyelenggara negara bagi direksi/komisaris, penempatan profesional di dewan komisaris, penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan, penambahan peran BP BUMN, serta penegasan kesetaraan gender dalam jabatan strategis.

Ketentuan lainnya meliputi pengaturan perpajakan atas transaksi holding, pengecualian kewenangan BP BUMN pada BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal, dan mekanisme peralihan pegawai dari Kementerian BUMN ke BP BUMN. (Sumber: Antara)

x|close