Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengecualikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kewajiban menyerahkan agunan untuk Pembiayaan Modal Kerja melalui skema Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
“Pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp100 juta per debitur kepada debitur UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat.
Agusman menjelaskan bahwa pengecualian tersebut hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti terhadap modal disetor di atas 100 persen.
Baca Juga: OJK Catat Nilai Transaksi Kripto Sepanjang 2025 Tembus Rp482,23 Triliun
Ia menuturkan, POJK yang mulai berlaku pada 22 Desember 2025 itu pada prinsipnya merupakan langkah deregulasi yang bertujuan menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan pembiayaan, guna meningkatkan kemudahan berusaha sekaligus mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
Selain POJK Nomor 35 Tahun 2025, Agusman juga menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) yang mulai berlaku pada 15 Desember 2025.
Ia mengatakan, regulasi tersebut memberikan kesempatan bagi bank umum dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar secara resmi di OJK untuk menyelenggarakan layanan paylater, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Aturan tersebut juga memperjelas kriteria layanan BNPL, yakni kegiatan penyaluran pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara non-tunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran.
POJK Nomor 32 Tahun 2025 turut mewajibkan penyelenggara BNPL untuk menyampaikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh nasabah, termasuk informasi mengenai sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi penting lainnya.
Baca Juga: Buka Perdagangan BEI 2026, OJK Siapkan Aturan Untuk Influencer Keuangan
Lebih lanjut, peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
Selain dua regulasi tersebut, Agusman menambahkan bahwa OJK juga telah menerbitkan dua POJK lainnya, yakni POJK Nomor 41 Tahun 2025 dan POJK Nomor 42 Tahun 2025.
POJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri mengatur ketentuan perizinan pembukaan kantor perwakilan, kegiatan operasional kantor perwakilan, pemeriksaan, hingga penutupan kantor perwakilan.
Sementara itu, POJK Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan PVML mengatur kewajiban penerapan proses pelaporan keuangan yang berintegritas guna memastikan kebenaran, keakuratan, serta transparansi informasi dalam laporan keuangan yang dihasilkan.
Dalam peraturan tersebut juga diatur antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, serta komite audit, termasuk peran pemegang saham pengendali dan pihak terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan.
(Sumber : Antara)
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat 9 Januari 2026. ANTARA/Uyu Septiyati Liman. (Antara)