Komisi VI DPR Sepakati Penghapusan Istilah Kementerian BUMN dalam RUU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 00:05
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Jember di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 September 2025. RDPU Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Jember di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 September 2025. RDPU (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Kerja Komisi VI DPR RI menyetujui penghapusan istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang nantinya akan diganti menjadi lembaga atau badan.

“Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

Ia menjelaskan, nomenklatur lembaga atau badan tersebut akan ditetapkan langsung oleh Presiden melalui Peraturan Presiden.

"Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” ujarnya.

Baca Juga: DPR Yakin RUU BUMN Disahkan Dalam Waktu Dekat

Andre menambahkan, lembaga atau badan tersebut akan berfungsi sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili saham pemerintah di berbagai BUMN sekaligus menjadi regulator. Sedangkan Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tetap berdiri terpisah dan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada kepala lembaga yang ditunjuk Presiden.

“Jadi lembaga, lembaga ini kemungkinan namanya badan pengelola, penyelenggara BUMN, setingkat menteri. Nanti Presiden yang menunjuk siapa kepala badannya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan RUU BUMN dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti masyarakat.

"Pokoknya kita bekerja semaksimal mungkin. Tapi yang jelas harapan rakyat kita, kita akomodir. Dan teman-teman bisa saksikan, rapatnya terbuka. Dan seluruh fraksi bicara menyampaikan pendapatnya,” kata Andre.

Menurutnya, jika pembahasan berjalan lancar, RUU tersebut berpeluang dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 30 September 2025.

Baca Juga: DPR: Banyak Anak-Cicit BUMN Gak Cari Untung, Cuma buat Gaji Karyawan

(Sumber: Antara)

x|close