Viral Pasutri Diduga Bawa Kabur 14 Pesanan dari Restoran di Mampang, Owner Lapor Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2025, 22:45
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Rekaman CCTV pasangan suami-istri masuk ke dalam bagian dapur restoran di Mampang, Jakarta Selatan untuk mengambil pesanan makanan. Rekaman CCTV pasangan suami-istri masuk ke dalam bagian dapur restoran di Mampang, Jakarta Selatan untuk mengambil pesanan makanan. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sepasang suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Kita memutuskan pada hari ini menyampaikan laporan polisi ke Polsek yang ada di sini," ujar kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.

Eishen menyebut laporan yang diajukan kliennya, Nabila, telah terdaftar dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan laporan resmi terpaksa dilayangkan karena sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan somasi, namun tidak direspons oleh pihak terlapor.

"Kita sudah kirimkan somasi yang 'deadline'-nya seharusnya hari ini permintaan kita dipenuhi. Tapi ternyata tidak ada respon atas somasi yang kita berikan," tuturnya.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 September 2925 itu terekam kamera CCTV restoran dan videonya sempat viral di media sosial. Aksi tersebut juga langsung dilaporkan ke pihak berwajib pada hari yang sama.

Menurut Eishen, dugaan pencurian bermula ketika pasutri itu datang ke restoran milik Nabila dan memesan 11 makanan serta tiga minuman dengan total nilai Rp530.150. Namun, keduanya merasa pesanan mereka terlalu lama disajikan.

"Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya," katanya.

Setelah itu, pasutri tersebut secara mandiri masuk ke area dapur restoran dan mengambil makanan yang telah dipesan. Mereka kemudian pergi meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran.

Kini, keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Jadi tindakan dari para terduga pelaku ini oleh teman-teman Polsek sejauh ini dianggap ada dugaan awal dapat berpotensi memenuhi Pasal 363 KUHP," kata Eishen.

x|close