A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Beberkan Peran Waketum Kadin dan Arso Sadewo dalam Kasus Jual Beli Gas - Ntvnews.id

KPK Beberkan Peran Waketum Kadin dan Arso Sadewo dalam Kasus Jual Beli Gas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2025, 22:30
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto (YP) serta Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo (AS) dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yugi Prayanto berperan sebagai penghubung pertemuan antara tersangka sekaligus Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), dengan Arso Sadewo.

“Berdasarkan kedekatan HPS dan YG, mereka bertemu dengan AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE," katanya di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Sebagai tindak lanjut, digelar pertemuan antara Arso Sadewo, Komisaris PT IAE tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim, serta Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya, untuk menyepakati rencana kerja sama PGN dengan IAE. Setelah kesepakatan tercapai, Arso memberikan biaya komitmen sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio di kantornya di Jakarta.

Baca Juga: Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Langsung Ditahan KPK

Asep menambahkan, “Kemudian atas biaya komitmen tersebut, HPS memberikan sebagian uang sejumlah 10 ribu dolar Amerika Serikat kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS.”

Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE, namun pada 2 November 2017 muncul penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE. Hanya berselang sepekan, pada 9 November 2017, PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE (2006–2023) dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN (2016–2019). Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Sementara itu, KPK juga telah mengumumkan status tersangka terhadap Hendi Prio Santoso dan langsung melakukan penahanan pada 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Mensos Pastikan Bantuan Logistik untuk Keluarga Santri Korban Ponpes Ambruk

(Sumber: Antara)

x|close