Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan terhadap rumah staf atau tenaga ahli dari anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Heri Gunawan (HG).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta pada 20 Oktober 2025.
“Jadi, saudara HG ini memiliki tenaga ahli ya karena yang bersangkutan adalah anggota DPR. Kemudian karena diduga ada aliran dana yang berasal dari CSR BI itu kepada stafnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025 malam.
Asep menambahkan, tenaga ahli Heri Gunawan telah mengakui adanya aliran dana yang kemudian digunakan untuk membeli mobil.
“Staf saudara HG ini menyatakan bahwa memang ada aliran, kemudian dibelikan mobil gitu ya. Jadi, mobil tersebut lah yang kemudian disita, dan dibawa ke sini,” katanya.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa penyidik KPK masih berfokus pada pengumpulan berbagai bukti tambahan terkait kasus tersebut, khususnya yang berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi
KPK sendiri sedang mendalami perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), termasuk penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang berlangsung pada tahun 2020–2023.
Kasus ini berawal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga antikorupsi itu telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan bukti terkait perkara ini. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan, yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI-OJK tersebut.
(Sumber : Antara)