UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswi yang Ketahuan Dugem, Disebut Langgar Kode Etik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2025, 09:50
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
UNS Surakarta UNS Surakarta (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) milik salah satu mahasiswinya setelah yang bersangkutan terseret kasus viral dugem. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 28 Oktober 2025 kemarin.

Hal tersebut langsung menarik perhatian publik karena KIP-K merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Langkah tegas ini diambil setelah beredar foto yang memperlihatkan seorang perempuan diduga mahasiswi UNS tengah berpesta di sebuah klub malam. Pihak kampus kemudian melakukan penelusuran dan memastikan identitas mahasiswi tersebut.

“Mahasiswi dengan inisial TKS adalah mahasiswi UNS angkatan 2023,” ujar Agus dalam rilis resmi yang diterima, dilansir pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Baca Juga: Anak Purbaya Sindir Mahasiswa: Jangan Kaget, yang Dulu Demo Bisa Jadi Tersangka Korupsi

Ia menambahkan, pihak universitas telah menyelesaikan proses investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan TKS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS,” lanjut Agus.

Pelanggaran yang dimaksud, kata Agus, berkaitan dengan ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan. Atas dasar itu, UNS menjatuhkan sanksi berlapis.

Baca Juga: Polisi Nilai Kecil Kemungkinan Mahasiswa Unud Tewas Terpeleset

“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, UNS memberikan sanksi Surat Peringatan pertama, mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama 6 bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” papar Agus.

Selain sanksi etik dan konseling, UNS juga mencabut beasiswa KIP-K yang diterima mahasiswi tersebut. Pencabutan ini merujuk pada Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan KIP-K UNS Tahun 2023. Dengan keputusan itu, TKS tidak lagi berhak menerima bantuan pendidikan tersebut dan tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lain selama masa studinya.

“UNS resmi mencabut KIP mahasiswa itu. Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegas Agus.

x|close