Kabar Gembira! Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Kini Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2025, 10:06
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
MRT Jakarta. (Antara) MRT Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pekerja swasta di Jakarta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta kini dapat menikmati layanan transportasi umum secara gratis.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal bagi Kelompok Tertentu, yang baru saja diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan rendah yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Baca Juga: Proporsi Pekerja Formal Meningkat, Tingkat Pengangguran Terbuka Turun

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP,” ujar Syafrin, Kamis, 6 November 2025. 

Dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, maka batas penghasilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini adalah Rp6.206.275 per bulan.

Artinya, pekerja swasta dengan penghasilan di bawah angka tersebut dapat menggunakan transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa dikenai biaya.

Namun, Syafrin menegaskan bahwa program ini tetap diawasi secara ketat agar subsidi tepat sasaran.

Baca Juga: Rosan: Gerbong Baru MRT hingga Pesawat Garuda Dorong Lonjakan PMDN Triwulan III-2025

“Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran. Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025,” jelasnya.

Adapun ketentuan lebih rinci mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas ini tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf j Pergub Nomor 33 Tahun 2025. Untuk kategori pekerja swasta, penerima manfaat wajib memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
  2. Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta sesuai NIK atau KTP.
  3. Memiliki penghasilan maksimal 1,15 × UMP DKI Jakarta, yaitu Rp6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
  4. Masa berlaku kartu layanan berlangsung selama pekerja tersebut masih terdata sebagai pemegang kartu, dengan kewajiban memperbarui data setiap enam bulan sekali.

x|close