Ntvnews.id, Jakarta - Putusan banding sidang kasus Vadel Badjideh terkait kasus asusila terhadap Nikita Mirzani, kini diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Mulanya Vadel divonis 9 tahun penjara, kini berubah menjadi 12 tahun penjara usai mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi menyatakan Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dan melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi putusan sidang Vadel Badjideh, 6 November 2025.
Vadel Badjideh (NTVNews)
Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta Vadel untuk tetap ditahan dan untuk masa hukumannya dikurangi dengan masa hukuman yang sudah berlangsung dari seluruh pidana yang dijatuhkan.
Sebagai informasi, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau denda tersebut bisa diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vadel Badjideh (ANTARA)