Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menanggapi dugaan ijazah S3 palsu milik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pihaknya merasa jadi 'kambing hitam' dalam kasus itu.
Sebab, meski meloloskan mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu menjadi hakim konstitusi dari unsur legislatif, DPR kata Habiburokhman tak memiliki kemampuan forensik untuk verifikasi dokumen seperti ijazah.
Adapun persoalan ijazah doktor Arsul itu, disinggung dalam rapat antara Komisi III dengan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial (KY) hari ini, Senin, 17 November 2025.
Mulanya, Habiburokhman merasa menjadi pihak yang disalahkan atas lolosnya Arsul Sani. Padahal, lanjut dia, DPR tak memiliki kapasitas untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keaslian dokumen akademik seorang calon pejabat negara.
Habiburokhman menyatakan hal ini kala bertanya kepada Ketua Pansel KY, Dhana Putra, perihal mekanisme standar dalam memeriksa ijazah para calon anggota KY. Ia menjadikan kasus Arsul Sani sebagai contoh nyata betapa rumitnya proses verifikasi.
Baca Juga: Ijazahnya Dituding Palsu, Hakim MK Arsul Sani Diadukan ke Bareskrim
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. (ANTARA)
"Ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani, kami yang disalahin sekarang, Pak. Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya," ujar Habiburokhman, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Habiburokhman bukan cuma khawatir terhadap keaslian ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri. Tapi juga ijazah calon yang berasal dari luar negeri.
Menurut Habiburokhman, bagaimana cara memverifikasi kampus dan ijazah dari luar negeri itu.
"Nah apalagi ada yang S2, S3, ada yang dari luar negeri nggak? Ngecek ke kampusnya itu gimana caranya gitu, kan. Mekanismenya seperti apa. Nah itu diskusi kita," kata politikus Gerindra ini.
Merespons pertanyaan Habiburokhman, anggota Pansel KY, Widodo, menjelaskan prosedur yang selama ini mereka jalankan. Menurut dia, verifikasi awal dilakukan secara formal dengan memeriksa kesesuaian fotokopi dengan dokumen asli. Tapi, untuk pendalaman lebih lanjut, pihaknya mengandalkan basis data pemerintah.
"Di kami ketika melakukan verifikasi dokumen, tentu secara yudis formil kita melihat dari foto copy sesuai aslinya. Tapi kalau kemudian pihak pimpinan ingin mendalami lebih detail tentu kan database semua lulusan ada di Dikti," kata Widodo.
Hakim Mahkamah Konstitusi yang juga mantna politisi PPP Asrul Sani (Situs Resmi MK)
Baca Juga: Pejabat DPR jadi Calon Hakim MK, Habiburokhman: Bukan Titipan!
Diketahui, hakim MK Arsul Sani diadukan ke Bareskrim Polri. Penyebabnya, ijazah doktor atau S3 mantan anggota DPR RI itu diduga palsu.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, dikutip Minggu, 16 November 2025.
Menurut dia, jabatan hakim konstitusi menuntut integritas akademik, serta gelar doktor menjadi syarat utama. Atas itu kebenarannya harus dibuktikan guna menjaga kepercayaan publik terhadap MK.
"Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian," papar Betran.
Guna menguatkan aduan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti pemberitaan. Berita tersebut terkait bahwa universitas tempat Arsul Sani menempuh program doktor, yang tengah diselidiki oleh otoritas antikorupsi Polandia.
"Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023," paparnya.
Arsul Sani sendiri mengaku enggan berpolemik terkait tudingan ijazah palsu itu. Menurutnya persoalan tersebut kini telah ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK," tandas eks politikus PPP.
Hakim Mahkamah Konstitusi yang juga mantna politisi PPP Asrul Sani (Situs Resmi MK)