Ntvnews.id, Jakarta - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2018 menghadapi tuntutan pidana penjara antara 6 hingga 11 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.
Ketiga terdakwa adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho yang dituntut 6 tahun penjara, Direktur PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta yang dituntut 8 tahun 4 bulan penjara, serta Komisaris Utama Petro Energy Jimmy Masrin yang dituntut 11 tahun penjara.
"Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Joko Hermawan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pidana denda. Newin dan Susi masing-masing dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Jimmy dituntut membayar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kredit LPEI Bernilai Rp11 Triliun
Untuk Jimmy, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 32,69 juta dolar AS.
Dalam dakwaannya, para terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan faktor yang memberatkan serta meringankan. Hal memberatkan antara lain karena para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan ekspor nasional.
Khusus untuk Susi dan Jimmy, jaksa juga menilai keduanya tidak mengakui perbuatan serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.
Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT Putra Bulian Properti Terkait Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp11 T
Adapun hal meringankan antara lain karena para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Jimmy telah mengembalikan sebagian kerugian negara, dan Newin mengakui perbuatannya sehingga mempermudah jalannya pemeriksaan.
Perkara ini bermula dari dugaan kerugian negara yang mencapai Rp958,38 miliar. Dari jumlah itu, Jimmy selaku beneficial owner Petro Energy diduga diperkaya sebesar Rp600 miliar dan 22 juta dolar AS atau setara Rp358,38 miliar (kurs Rp16.290).
Para terdakwa diduga mengajukan pembiayaan ke LPEI menggunakan kontrak fiktif, termasuk dokumen underlying seperti purchase order (PO) dan invoice yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Pembiayaan yang dicairkan LPEI ke Petro Energy juga disebut tidak digunakan sesuai tujuan fasilitas kredit.
Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan ini bersama mantan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan mantan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan yang berkas perkaranya diproses terpisah. Perbuatan tersebut diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)
Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015–2018, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)