Gara-gara Loloskan Arsul Sani, Komisi III Dilaporkan ke MKD DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Nov 2025, 16:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim Mahkamah Konstitusi yang juga mantan politikus PPP Arsul Sani. Hakim Mahkamah Konstitusi yang juga mantan politikus PPP Arsul Sani. (Situs Resmi MK)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ini buntut persoalan dugaan ijazah palsu milik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani.

Komisi III DPR dinilai lalai meloloskan Arsul menjadi hakim konstitusi. Walau begitu, tak semua anggota Komisi III dilaporkan oleh pihak dari Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi ini. 

Menurut Koordinator Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi, Betran Sulani, MKD harus meminta penjelasan Komisi III selaku pihak yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani sebagai hakim konstitusi.

"Hari ini mengadukan ya, membuat laporan yang bertujuan ke MKD terkait dengan dugaan salah satu hakim MK yang menggunakan ijazah palsu, berinisial AS. Jadi, kami berharap bahwa melalui MKD DPR RI bisa menindaklanjuti dan juga bisa melaksanakan tugasnya untuk, apakah ada dugaan-dugaan atau indikasi-indikasi melanggar kode etik dan lain-lain. Jadi kami memiliki kajian demikian makanya mendatangi MKD DPR RI," ujar Betran di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2025.

Sebagai bukti, Betran menyertakan sejumlah pemberitaan terkait kampus Arsul Sani yang berada di Polandia. Di kampus itulah eks anggota DPR itu mendapatkan ijazah S3.

Baca Juga: Arsul Sani Tampilkan Ijazah Asli Setelah Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu

"Nah, jadi kami mendapatkan informasi, ya. Kami mendapatkan informasi dari beberapa media, bahkan media salah satu di Polandia. Jadi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia sedang memeriksa salah satu kampus yang itu merupakan asal kampus dari saudara yang sedang kita duga menggunakan ijazah palsu, terkait dengan S3-nya," papar Arsul Sani.

Anggota Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi Muhammad Rizal menambahkan, Komisi III dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.

"Secara spesifik sebetulnya kehadiran kami di MKD pada siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III. Berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK. Jadi, kehadiran kami di MKD lebih kepada itu sebetulnya," kata Rizal.

Pelapor berharap MKD bisa memanggil pimpinan sampai anggota Komisi III untuk memberikan penjelasan terkait ijazah Arsul.

"Jadi harapan kita adalah bagaimana kemudian MKD memanggil Komisi III secara kelembagaan, dalam hal ini pimpinan maupun anggota Komisi III, untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus yang saat ini terjadi, dalam hal ini soal dugaan kasus ijazah palsu salah satu hakim MK," tandas Rizal.

x|close