Belum Ada Tersangka Pembalakan Liar Tapsel-Tapteng, Bareskrim: Masih Proses

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2025, 20:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (tengah) dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Desembe Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (tengah) dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Desembe (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur D pada Jampidum Kejagung, Sugeng Rianta, mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat perintah dilakukannya penyidikan dari Dittipidter Bareskrim Polri terkait tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, oleh salah satu perusahaan. Menurut Sugeng, aksi perusahaan tersebut diduga bukan sekadar pidana.

"Perbuatan ini tidak sekadar hanya tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tapi yang utama adalah mengakibatkan bencana. Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ," ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa, 16 Desember 2025.

Sugeng menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan perusahaan itu tak lagi bisa terbantahkan. Ini terlihat dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan maraknya korban. Ke depan, ia bakal turut memintai pertanggungjawaban dari perusahaan tersebut itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Menurut Undang-Undang, Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada," tuturnya.

Sementara, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka masih dalam proses.

"Jadi, penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini. Masih proses untuk penetapan tersangka," ujar Irhamni.

Ia menambahkan, pihaknya masih meneliti bukti berupa dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Irhamni memastikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus itu bakal disampaikan di kemudian hari.

"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, (pembukaan lahan dilakukan) setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi, ya," tandasnya.

x|close