Mahkamah Agung Tolak PK Mantan Wali Kota Bima

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2025, 21:37
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Sidang Ilustrasi Sidang (Pixabay)

Ntvnews.id, Mataram - Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Bima.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali terpidana," bunyi amar putusan PK milik Muhammad Lutfi yang diakses melalui laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 22 Desember 2025.

Majelis hakim yang menolak PK Muhammad Lutfi sebagai pemohon dengan amar putusan nomor 2637 PK/PID.SUS/2025 diketuai Prim Haryadi bersama dua anggotanya, Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Baca Juga: KPK Tegaskan Masih Membutuhkan Personel Polri dalam Organisasi

Dalam upaya hukum ini, Muhammad Lutfi, yang menjabat sebagai Wali Kota Bima pada periode 2018-2023, tercatat mengalami hal serupa di tahap kasasi.

Dengan ditolaknya permohonan PK, pidana hukuman terhadap Muhammad Lutfi merujuk pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram dan kemudian menjatuhi pidana hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.

Hakim juga membebankan Muhammad Lutfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Usai OTT

(Sumber: Antara) 

x|close