Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 85 hakim sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap aparatur peradilan yang berjalan seiring dengan mekanisme pembinaan internal.
Selain hakim, MA juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 107 aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN). Dengan demikian, total aparatur pengadilan yang dikenai sanksi disiplin selama 2025 mencapai 192 orang.
“Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang,” kata Ketua MA Sunarto dalam pidatonya pada kegiatan refleksi akhir tahun di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.
Sunarto menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan aduan yang diterima Badan Pengawasan MA maupun rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY).
Sepanjang tahun 2025, MA menerima sebanyak 5.550 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 4.130 pengaduan atau sekitar 74,41 persen telah diselesaikan, sementara 1.420 pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan.
Baca Juga: Prabowo Lantik Dwiarso Budi Santiarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial
Sementara itu, KY mengajukan 36 usulan penjatuhan sanksi dengan total 61 hakim yang diusulkan untuk dikenai hukuman disiplin. Dari usulan tersebut, sembilan berkas telah ditindaklanjuti oleh MA, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses.
Dari berkas yang telah rampung ditindaklanjuti, sebanyak 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KY. Adapun 27 hakim lainnya tidak dapat dikenai sanksi karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial serta substansi putusan.
Sunarto menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan, MA dan KY tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis maupun substansi putusan hakim. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012.
Ia menekankan bahwa pengawasan tidak dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian integral dari sistem pembinaan aparatur peradilan.
“Pengawasan ditempatkan sebagai instrumen korektif dan preventif yang bertujuan menjaga muruah peradilan, serta memastikan setiap hakim dan aparatur peradilan tetap berada pada rel integritas, profesionalitas, dan etika jabatan,” katanya.
Baca Juga: Mahkamah Agung AS Tegaskan Legalitas Pernikahan Sesama Jenis Tetap Berlaku
(Sumber: Antara)
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan pidato dalam refleksi akhir tahun 2025 di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)