Djarot Nilai Konten Pandji Pragiwaksono Adalah Wujud Kebebasan Berekspresi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 16:57
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (kanan) di Surabaya, Sabtu 20 Desember 2025. (ANTARA/Faizal Falakki) Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (kanan) di Surabaya, Sabtu 20 Desember 2025. (ANTARA/Faizal Falakki) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menilai konten Pandji Pragiwaksono berjudul Mens Rea merupakan bentuk kritik sosial yang diekspresikan melalui seni komedi, sehingga berada dalam ruang kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Menurut Djarot, isi dari konten Mens Rea perlu dipahami secara utuh sebagai kritik, satire, dan pandangan pribadi yang tidak mengandung unsur ajakan kekerasan ataupun kebencian.

“Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat,” kata Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Konstitusi memberikan perlindungan atas hak setiap orang untuk mengemukakan pikiran dan pandangan, baik secara lisan maupun tulisan, serta untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi melalui berbagai media.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima 3 Barang Bukti Kasus Pandji Pragiwaksono

Menurut Djarot, jaminan konstitusional tersebut merupakan fondasi utama demokrasi yang tidak boleh dikerdilkan oleh penafsiran hukum yang sempit maupun pendekatan yang represif.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa perlindungan kebebasan berekspresi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak setiap individu untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani.

Dalam konteks tersebut, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melindungi hak kebebasan berekspresi, selama dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar batasan konstitusional yang ketat, seperti hasutan kekerasan atau kebencian.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di ruang publik, lanjut Djarot, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai prasyarat penting bagi kehidupan demokratis.

Oleh karena itu, pendekatan pidana terhadap ekspresi kritik, terutama yang disampaikan melalui medium seni dan komedi, seharusnya menjadi upaya terakhir.

Baca Juga: PBNU dan Muhammadiyah: Pelapor Pandji Tidak Mewakili Organisasi

Ia mengingatkan bahwa penggunaan hukum pidana secara berlebihan berpotensi menimbulkan rasa takut di masyarakat, membungkam kritik, dan pada akhirnya melemahkan kualitas demokrasi.

“Demokrasi hidup dari perbedaan pandangan, kritik, dan kebebasan berpikir. Negara hukum yang demokratis tidak boleh tergelincir menjadi negara yang mudah tersinggung oleh ekspresi warganya sendiri,” ujar Djarot.

Lebih lanjut, DPP PDI Perjuangan mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap bijaksana, proporsional, serta mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dalam menyikapi persoalan tersebut.

Penegakan hukum, menurutnya, harus tetap menjunjung tinggi keadilan substantif, kehati-hatian dalam menilai unsur niat, serta semangat menjaga ruang kebebasan sipil.

PDI Perjuangan juga menegaskan komitmennya untuk terus berpijak pada nilai-nilai konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia, serta menolak segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang sah dalam negara demokratis.

(Sumber: Antara)

x|close