Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menetapkan batasan yang lebih tegas terkait kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, melalui perkara Nomor 262/PUU-XXIII/2025.
“Para pemohon berpandangan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi disebutkan bahwa, “Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-arang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.”
Para pemohon menyatakan tidak mempersoalkan hak prerogatif Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, maupun grasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, mereka menilai pelaksanaan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dibatasi secara jelas.
Menurut para pemohon, pemberian pengampunan atau pemulihan hak tersebut dapat membuka ruang penafsiran yang terlalu luas terhadap norma Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi, sehingga berisiko disalahgunakan.
Baca Juga: Yusril: Presiden Prabowo Akan Kembali Berikan Amnesti dan Abolisi kepada Narapidana
Atas dasar itu, para pemohon berpandangan bahwa Presiden seharusnya mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memberikan amnesti dan abolisi. Mekanisme tersebut dinilai penting sebagai bentuk check and balances guna mencegah terjadinya tindakan kesewenang-wenangan.
Selain itu, mereka juga mengusulkan agar amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan terhadap perkara pidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut diharapkan ditegaskan secara eksplisit dalam norma undang-undang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk memaknai Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi menjadi sebagai berikut:
“Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.”
Permohonan uji materi tersebut telah mulai diperiksa MK setelah sidang pendahuluan digelar pada Kamis 8 Januari 2026. Dalam persidangan itu, majelis hakim panel memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk melengkapi dan menyempurnakan permohonan mereka.
(Sumber : Antara)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025 menggelar sebanyak 2.163 sidang untuk tiga kewenangan yakni 1.093 sidang PUU, dua sidang SKLN dan 1.068 sidang PHPU kepala daerah serta berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata 69 hari kerja. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar (Antara)