Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menegaskan dirinya sama sekali tidak menerima dana Rp809,59 miliar sebagaimana didakwakan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
"Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi," ujar Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menyampaikan keyakinannya bahwa seluruh fakta akan terungkap secara bertahap dalam proses persidangan, khususnya pada tahap pemeriksaan saksi.
Menurut Nadiem, jalannya persidangan akan membuka secara jelas duduk perkara yang sebenarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Nadiem Makarim Kecewa Tapi Tetap Hormati Proses hukum
Meski mengaku kecewa dengan putusan sela majelis hakim, Nadiem menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem dan tim penasihat hukumnya. Majelis menilai keberatan yang diajukan tidak cukup beralasan secara formil untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal.
Majelis hakim berpendapat bahwa sebagian besar keberatan yang diajukan lebih berkaitan dengan pembuktian materiil, sehingga seharusnya diuji dan dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut terkait pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah menjalani persidangan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Perkara Korupsi Chromebook
Secara rinci, kerugian negara disebut berasal dari dua komponen utama, yakni Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dakwaan tersebut turut dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. Majelis Hakim menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz (Antara)