Ntvnews.id, Tangerang - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengumumkan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.
"Saya setelah turun dari penerbangan Nabire, Papua Tengah, langsung menandatangani Permendes tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih," ujar Yandri setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 15 Agustus 2025.
Ia menuturkan bahwa peraturan terkait mekanisme pinjaman tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi terkait lainnya.
Dengan terbitnya aturan ini, desa-desa akan memiliki pedoman resmi untuk menjalankan Kopdes Merah Putih, termasuk dalam hal penyusunan proposal usaha.
Baca Juga: Satu Dekade BRI Singapore Branch Dorong Konektivitas Ekonomi Indonesia di Jantung Keuangan Asia
"Kenapa saya tandatangani, karena proses harmonisasinya sudah selesai. Dalam satu minggu kemarin itu, kita memang melakukan harmonisasi Permendes yang sudah disusun sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2025," jelasnya.
Yandri menambahkan, aturan teknis peminjaman koperasi desa tersebut meliputi berbagai bidang usaha seperti elpiji, pupuk, sembako, dan apotek, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga memastikan bahwa Permendes ini akan memperlancar operasional seluruh Kopdes Merah Putih yang telah berbadan hukum, sehingga dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi desa di Indonesia.
"Ini saya baru tandatangani. Untuk secara detail akan saya sampaikan besok Rabu (13/8) itu pun kalau sudah ada nomor lembaran urutnya, karena yang memberi nomor dari pihak Kementerian Hukum," ujarnya.
Terkait teknis pinjaman, Yandri menyebut aturan tersebut telah disusun secara rinci dengan mempertimbangkan keamanan serta transparansi pengelolaan.
Kendati demikian, ia berharap keberadaan Kopdes Merah Putih dapat menjadi penggerak perekonomian desa, memudahkan pemenuhan kebutuhan pokok, dan memperkuat kemandirian usaha warga.
"Saya bocorkan sedikit, di dalam Permendes ini diatur tentang bagaimana cara pengembalian pinjaman itu yang ditanggung oleh Kopdes Merah Putih melalui bagi hasil keuntungan, sehingga tidak mengganggu kepentingan besar pengguna dana desa," tutupnya.
(Sumber: Antara)