A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 0

Filename: helpers/banner_helper.php

Line Number: 103

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 103
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 81
Function: gpt

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Presiden Siapkan Keppres Pembentukan Komisi Reformasi Polri - Ntvnews.id

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: gpt

Filename: banner/gpt.php

Line Number: 1

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/views/banner/gpt.php
Line: 1
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 82
Function: view

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Presiden Siapkan Keppres Pembentukan Komisi Reformasi Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2025, 17:09
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Selasa, 16 September 2025. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Selasa, 16 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Komisi Reformasi Polri, yang akan merumuskan gagasan perubahan terhadap institusi kepolisian.

"Belum ada target kapan akan dibentuk, tapi memang keppres-nya sudah disiapkan dan mungkin akan segera dilantik ya sehari atau dua hari ini," ujar Yusril di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Menurut Yusril, komisi tersebut nantinya diberi waktu beberapa bulan untuk menyelesaikan rumusan reformasi Polri, mencakup pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, serta kewenangan.

Baca Juga: Penyiaran Video Presiden di Bioskop Jadi Strategi Komunikasi Publik

Apabila rumusan selesai, gagasan itu akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ia menekankan, undang-undang yang berlaku lebih dari 20 tahun itu perlu dievaluasi agar sesuai dengan situasi saat ini serta tuntutan masyarakat.

"Jadi seperti apa nanti, nah ini tugas dari komisi reformasi untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut segera membentuk komisi untuk mengevaluasi dan mereformasi Polri. Reformasi kepolisian menjadi salah satu tuntutan masyarakat, termasuk Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang beranggotakan sejumlah tokoh bangsa dan lintas agama.

Di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025, GNB menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada Presiden Prabowo dalam dialog yang berlangsung tiga jam dan dihadiri beberapa menteri Kabinet Merah Putih.

Baca Juga: Mentan: Perubahan Target Swasembada dari Presiden Terbukti Membawa Hasil

"Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian, yang disambut juga oleh Pak Presiden, (yang) akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak," kata Pendeta Gomar Gultom, anggota GNB, saat jumpa pers selepas pertemuan bersama Presiden.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menambahkan bahwa aspirasi mengenai reformasi Polri yang disampaikan GNB sebenarnya telah direncanakan dan dirumuskan konsepnya oleh Presiden Prabowo.

Namun, ia menyebutkan untuk teknis maupun detailnya, GNB menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk menjelaskan lebih lanjut kepada publik.

Baca Juga: Soal Kabar Mahfud MD Masuk Kabinet, Kepala Bappisus: Itu Hak Prerogatif Presiden

(Sumber: Antara)

x|close