Perkuat Produk Investasi Perbankan Syariah, Ini Aturan Baru OJK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 12:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (NTVnews)

Ntvnews.id

, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai langkah memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional.

Regulasi tersebut menegaskan pemisahan antara produk dana pihak ketiga dan produk investasi yang dikelola oleh perbankan syariah.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa POJK 4/2026 mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.

“Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga: Jaga Kepercayaan Investor, Prabowo Bahas Stabilitas Pasar Keuangan, OJK Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Globa

Model bisnis investasi perbankan syariah seperti ini sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah maju, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif bagi nasabah yang menginginkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan biasa, dengan memahami risiko investasi yang melekat.

POJK 4/2026 mengatur berbagai aspek, mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, hingga kebijakan serta prosedur pelaksanaan produk investasi tersebut.

Selain itu, regulasi ini juga menegaskan prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada Selasa, 29 April 2026.

Bank syariah yang sebelumnya telah memiliki produk investasi diwajibkan menyesuaikan produknya dengan ketentuan dalam POJK 4/2026 paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku atau hingga jangka waktu akad berakhir.

Sementara itu, pengajuan izin produk investasi yang masih dalam proses sebelum regulasi ini berlaku akan tetap diproses berdasarkan ketentuan dalam POJK terbaru tersebut.

Ilustrasi - Petugas Bank Syariah Indonesia (BSI) memberi pelayanan kepada nasabah. (ANTARA/HO-BSI.) <b>(Antara)</b> Ilustrasi - Petugas Bank Syariah Indonesia (BSI) memberi pelayanan kepada nasabah. (ANTARA/HO-BSI.) (Antara)

Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen Jadi Rp8.659 Triliun pada Maret 2026

Melalui penerbitan POJK 4/2026, OJK berharap industri perbankan syariah di Indonesia dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional melalui pengembangan produk yang memiliki nilai tambah dan daya saing lebih kuat.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan produk investasi syariah yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mampu menghadirkan alternatif investasi yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, dan inklusif.

Selain itu, produk investasi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sistem perbankan syariah.

(Sumber: Antara)

x|close