Kebijakan Batas Nikotin dan Tar Dinilai Perlu Libatkan Kementan dan Kemnaker

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2026, 19:13
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
ilustrasi Rokok ilustrasi Rokok (DOK)

Ntvnews.id, Jakarta - Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat

menilai penyusunan kebijakan batas maksimal kadar nikotin dan tar seharusnya melibatkan kementerian serta lembaga yang berkaitan langsung dengan industri tembakau, termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurutnya, keterlibatan kedua kementerian tersebut penting agar regulasi yang disusun memiliki landasan yang komprehensif dan tidak hanya melihat persoalan dari satu sudut pandang.

"Tembakau di Indonesia bukan sekadar komoditas industri, melainkan sumber penghidupan jutaan orang. Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang," ujar Achmad, Jumat, 8 Mei 2026.

Hidayat menyoroti laporan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) selaku koordinator tim teknis penyusun kebijakan tidak melibatkan Kementerian Pertanian maupun Kementerian Tenaga Kerja dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Baca Juga: Infografik: Tanam Serentak di Lahan Cetak Sawah, Kementan Kejar Swasembada Beras

Padahal, menurutnya, kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak hanya berkaitan dengan isu kesehatan, tetapi juga menyangkut karakteristik tembakau lokal, pola tanam petani, hingga keberlangsungan tenaga kerja di industri hasil tembakau.

Ia menilai usulan batas maksimal nikotin dan tar yang disusun tim kajian Kemenko PMK juga belum memuat solusi mitigasi terkait penurunan kadar nikotin alami pada tembakau lokal maupun alternatif pekerjaan bagi pekerja yang berpotensi terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jika manfaat kesehatan dikejar dengan cara yang meruntuhkan pendapatan petani dan mengancam tenaga kerja, maka kebijakan itu tidak utuh. Ia hanya tampak ideal di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan," tegasnya.

Menurut Hidayat, penyusunan aturan tanpa melibatkan pihak yang memahami kondisi pertanian dan ketenagakerjaan berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak tepat sasaran karena mengabaikan aspek hulu hingga hilir industri tembakau.

Baca Juga: 8 ASN Kemenaker Divonis Penjara, Terbukti Peras Rp130,5 Miliar

Ia menambahkan, kebijakan di sektor tembakau seharusnya disusun dengan pendekatan lintas sektoral karena menyangkut banyak kepentingan, mulai dari petani, buruh, industri, perdagangan, hingga penerimaan negara.

"Kebijakan yang mengatur tembakau ini menyangkut nasib petani, buruh, industri, perdagangan, serta penerimaan negara, sehingga pengaturannya harus bersifat menyeluruh dan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan publik dan keadilan ekonomi," tambahnya.

Hidayat menjelaskan Kementerian Pertanian memiliki pemahaman terkait karakteristik varietas tembakau lokal yang dipengaruhi kondisi iklim dan tanah di berbagai daerah. Sementara Kementerian Tenaga Kerja dinilai memahami dampak kebijakan terhadap pekerja pabrik maupun buruh linting di sektor padat karya.

"Pengesampingan Kementan dan Kemnaker juga dapat dibaca sebagai bentuk policy discrimination dalam arti kebijakan memberi ruang besar pada satu kepentingan, tetapi mengecilkan kepentingan kelompok lain yang terdampak langsung," jelasnya.

Baca Juga: Investasi Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I 2026

Ia juga mengingatkan tanpa keterlibatan kedua kementerian tersebut, standar nikotin dan tar yang ditetapkan berpotensi sulit dipenuhi hasil panen tembakau lokal yang memiliki karakter alami berbeda-beda.

Kondisi itu dinilai dapat berdampak pada menurunnya serapan tembakau petani, berkurangnya kontrak pembelian, hingga ancaman PHK akibat terganggunya proses produksi.

Karena itu, Hidayat meminta pemerintah meninjau kembali proses penyusunan kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan dampak ekonomi yang mungkin terjadi.

"Kebijakan publik yang baik bukan kebijakan yang paling keras, melainkan yang paling cermat menimbang seluruh akibatnya," tutupnya.

x|close