Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) hanya berlaku bagi LTJ sebagai produk utama. Untuk itu, Dudung menekankan, larangan itu tidak berlaku bagi kandungan logram tanah jarang yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya.
Dudung menyatakan, hal ini merupakan kesepahaman antara Kemenko Perekonomian dan kementerian/ lembaga terkait dalam rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis dan logam tanah jarang di kantor KSP, Senin, 27 Juli 2026 pekan lalu.
"Telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor logam tanah jarang diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung dalam konferensi pers di kantor KSP, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Dudung mengatakan, kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor. Secara paralel, katanya, pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung.
Dudung mengatakan, hasil kesepakatan KSP dengan berbagai pihak pada Jumat, 31 Juli 2026 lalu memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.
Baca Juga: Sore Ini, Prabowo Bakal Terima Kunjungan PM Thailand Anutin Charnvirakul di Istana
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menjawab pertanyaan wartawan usai peninjauan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/5/2026). ANTARA/Prisca Triferna Violleta (Antara)
"Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, yaitu, antara lain alumina, tembaga katode (copper cathode), dan komoditas turunan dari nikel," katanya.
Dudung menjelaskan, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungannya tergolong naturally occurring radioactive material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian, keselamatan, dan pengawasan sesuai ketentuan. Dipaparkan, kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif.
"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat kordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," katanya.
Pembahasaan dalam pertemuan di Kemenko Perekonomian pada hari ini, kata Dudung, akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor. Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi dan badan usaha.
Dudung menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi.
"Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," tegasnya.
Dalam jangka panjang, pemerintah perlu memperkuat eksplorasi, basis data sumber daya, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, serta investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian. Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ melalui pembangunan rantai industri di dalam negeri.
"Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, pengawasan 2 negara, kelancaran kegiatan usaha, investasi, hilirisasi, dan kepentingan nasional. Birokrasi harus menjadi bagian dari solusi, bukan sumber hambatan," katanya.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrahman ( NTVnews)