Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan menyoroti potensi dampak kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Sarno, menilai setiap regulasi yang berkaitan dengan industri tembakau perlu melalui kajian dampak regulasi secara menyeluruh agar tidak memengaruhi penerimaan negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat mengalami fluktuasi. Pada 2022, penerimaan sempat mencapai kisaran Rp216 triliun hingga Rp218 triliun. Namun, berdasarkan data terbaru, penerimaan dari sektor tersebut berada di sekitar Rp206 triliun.
Menurut Sarno, penurunan itu dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya perubahan pola konsumsi masyarakat yang mulai beralih ke produk dengan harga lebih murah atau downtrading. Penurunan daya beli masyarakat juga disebut turut memperburuk kondisi tersebut.
Ia mengatakan berbagai faktor tersebut berdampak terhadap realisasi penerimaan negara secara keseluruhan. Kondisi itu dinilai berpotensi semakin berat apabila kebijakan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin 1 miligram per batang diterapkan.
Baca Juga: Menkeu Pastikan Tarif Cukai Rokok 2027 Tidak Naik maupun Turun
Sarno berharap pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum aturan tersebut diberlakukan. Kajian komprehensif dinilai penting, termasuk dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor kesehatan maupun petani tembakau lokal.
Menurutnya, karakteristik tembakau Indonesia memiliki kandungan nikotin yang relatif tinggi karena dipengaruhi faktor geografis. Jika standar batas kandungan diterapkan terlalu ketat, produk lokal dikhawatirkan kesulitan memenuhi ketentuan regulasi baru.
“Kami mengharapkan diperkuat Regulatory Impact Assessment-nya. Artinya, coba dicek kembali lebih komprehensif dari berbagai aspek, terkait dengan masalah pendapatan petani tembakau yang hampir dipastikan terdampak,” ujar Sarno dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.
Selain dampak terhadap petani, Kementerian Keuangan juga menyoroti potensi meningkatnya konsumsi rokok ilegal akibat pengetatan regulasi. Sarno mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu ketat tanpa pengawasan memadai dapat mendorong masyarakat beralih ke produk ilegal.
Baca Juga: Purbaya Copot Dirjen Kemenkeu, Singgung Loloskan Pengadaan Motor Listrik Kepala SPPG
Berdasarkan hasil survei, prevalensi rokok ilegal disebut meningkat dari 6,9 persen pada 2023 menjadi 13,9 persen pada 2025. Kenaikan peredaran produk ilegal itu dinilai berpengaruh langsung terhadap penerimaan negara karena produk tanpa cukai tidak memberikan kontribusi fiskal.
Di sisi lain, sektor tembakau nasional juga tengah menghadapi kekhawatiran terkait dorongan penerapan kebijakan kemasan polos yang terus diusulkan Kementerian Kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai dapat menyulitkan pengawasan di lapangan karena tampilan produk menjadi seragam dan berpotensi mempermudah pemalsuan produk legal.
“Kalau aturannya terlalu ketat, perokok nanti malah pindah ke rokok ilegal, prevalensinya meningkat, pendapatan negara juga turun, kemudian peredaran rokok ilegal meningkat. Nah itu yang kita khawatirkan,” tegas Sarno.
Ia menilai seluruh pemangku kepentingan perlu dilibatkan secara aktif dalam penyusunan kebijakan agar aturan non-fiskal yang diterapkan tidak menimbulkan beban baru terhadap kebijakan fiskal negara. Menurutnya, koordinasi antarlembaga juga perlu diperkuat agar setiap regulasi dapat mengantisipasi dampak terhadap penerimaan negara.
Bea Cukai, di Jakarta, Jumat (16/5/2025), membenarkan soal penetapan Manajer Arema FC dengan inisial WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal. (ANTARA/HO-Bea Cukai)