Ntvnews.id, Jakarta, 8 Juni 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengimplementasikan arahan Presiden untuk menertibkan praktik under invoicing dan under pricing, khususnya di sektor sawit.
Terbaru, pada Senin, 8 Juni 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumpulkan perusahaan-perusahaan sawit serta perwakilan petani di kantornya.
Hasilnya, Amran memerintahkan perusahaan untuk menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani minimal 10 persen.
“Kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu naik lebih tinggi. Kenapa? Nilai tukar dolar terhadap rupiah mengalami kenaikan sekitar 10 persen. Jadi, minimal harga TBS harus kembali seperti semula,” tegas Amran, Senin, 8 Juni 2026.
Perlu diketahui, harga TBS sawit merupakan harga tandan buah yang dipanen langsung dari pohon kelapa sawit dan menjadi bahan baku utama untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Baca Juga: Mentan Pecat ASN Kementan Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp500 Juta
Mentan menemukan adanya indikasi under invoicing dan under pricing di industri ini karena terdapat anomali penurunan harga TBS di tengah kenaikan harga CPO dunia serta penguatan dolar AS.
“Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan seharusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya,” ujarnya.
Ultimatum 300 Perusahaan Demi Bela 15 Juta Petani
Saat ini, kata Amran, berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Pangan Polri, terdapat sekitar 1.900 perusahaan sawit yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang belum menaikkan harga TBS sawit.
“300 perusahaan ini akan kita cek, mengapa mereka tidak menaikkan harga TBS seperti semula,” tegas Amran.
Baca Juga: 10 Perusahaan Dilaporkan Purbaya Manipulasi Ekspor Sawit, Kementan Tegaskan Tak Terlibat Perizinan
Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan petani sawit.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementan, terdapat sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis tersebut.
“Kita harus menjaga petani kita. Ada 15 juta petani sawit di Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka. Kalau harga dunia naik, kurs naik, tetapi harga di tingkat petani turun, itu tidak masuk akal,” ungkap Amran.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan harga TBS bahkan menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Perintah Bapak Presiden sangat jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula, bahkan naik sekitar 10 persen mengikuti pergerakan kurs dan harga dunia,” pungkas Amran.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Bakom)