Ntvnews.id, Jakarta - Di balik setiap warung kelontong, kedai kopi kecil, usaha kerajinan rumahan, hingga bisnis kuliner yang berkembang di berbagai daerah, ada jutaan masyarakat yang sedang berjuang membangun kehidupan yang lebih baik melalui usaha mereka sendiri. Karena itu, ketika UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) tumbuh, yang bertumbuh bukan hanya usahanya, tetapi juga kesejahteraan keluarga dan ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional, UMKM memiliki peran besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi daerah, dan membuka peluang usaha bagi masyarakat. Tidak sedikit keluarga yang berhasil keluar dari keterbatasan ekonomi karena memiliki usaha kecil yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Namun perjalanan pelaku UMKM tentu tidak selalu mudah. Keterbatasan modal, persaingan pasar, hingga kebutuhan untuk memenuhi berbagai kewajiban administrasi usaha sering kali menjadi tantangan yang harus dihadapi. Di tengah kondisi tersebut, dukungan pemerintah menjadi penting agar usaha rakyat dapat terus bertahan dan berkembang.
Karena itu, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha kecil. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap usaha rakyat sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui jalur ekonomi produktif.
Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menyambut baik pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 dan menilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem pemberdayaan ekonomi rakyat sekaligus mendorong UMKM tumbuh lebih produktif dan berkelanjutan.
“Kebijakan yang mempermudah UMKM, pelaku ekonomi kreatif, dan usaha rakyat merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan Indonesia. Semakin banyak masyarakat yang produktif dan mandiri, semakin cepat pula kita mewujudkan pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan,” ucap Menko Muhaimin di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Bagi pelaku UMKM, tarif PPh Final 0,5 persen bukan sekadar soal angka. Kebijakan ini memberi ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan beban pajak yang ringan dan mekanisme penghitungan yang sederhana, pelaku usaha dapat lebih fokus mengelola usaha, meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, atau menambah kapasitas produksi.
Dana yang sebelumnya harus dialokasikan untuk berbagai kebutuhan usaha dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif, seperti membeli peralatan baru, memperkuat modal kerja, hingga membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar. Dengan kata lain, manfaat kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh pemilik usaha, tetapi juga oleh lingkungan tempat usaha tersebut berkembang.
Hal yang juga penting adalah adanya kepastian bagi pelaku usaha kecil untuk terus bertumbuh. Dalam aturan terbaru, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama omzet usahanya masih berada dalam batas yang ditetapkan. Kepastian ini memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam merencanakan pengembangan bisnisnya dalam jangka panjang.
Pemerintah juga tetap mempertahankan fasilitas pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta pertama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM. Kebijakan ini memberikan dukungan tambahan bagi usaha mikro yang masih dalam tahap merintis dan membangun pasar. Dengan adanya fasilitas tersebut, pelaku usaha pemula memiliki kesempatan lebih besar untuk memperkuat fondasi usahanya sebelum berkembang ke skala yang lebih besar.
Dari perspektif pemberdayaan masyarakat, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi dari bantuan menuju kemandirian. Jika bantuan sosial berfungsi melindungi masyarakat yang rentan, maka pemberdayaan ekonomi melalui UMKM menjadi jalan untuk meningkatkan pendapatan dan menciptakan kesempatan kerja yang berkelanjutan.
Inilah yang menjadi arah besar pembangunan pemberdayaan masyarakat saat ini. Masyarakat tidak hanya didorong untuk menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi pelaku pembangunan yang mampu menciptakan nilai ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.
Ketika usaha kecil berkembang, roda ekonomi lokal ikut bergerak. Ketika omzet meningkat, pendapatan keluarga bertambah. Ketika semakin banyak UMKM naik kelas, semakin banyak pula masyarakat yang memiliki kesempatan untuk hidup lebih sejahtera.
Karena itu, keberlanjutan tarif PPh Final 0,5 persen bukan hanya kebijakan perpajakan semata. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah agar usaha rakyat memiliki ruang yang lebih luas untuk tumbuh, berkembang, dan menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan masyarakat yang berdaya, mandiri, dan sejahtera.
Muhaimin Iskandar (Dokumentasi )