BPS Libatkan UMKM dan Rumah Tangga dalam Sensus Ekonomi 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 16:41
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Ketua Baznas Sodik Mudjahid dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026 Tangkapan layar - Ketua Baznas Sodik Mudjahid dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) akan mendata seluruh pelaku usaha dari berbagai sektor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga rumah tangga, dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, rumah tangga kini menjadi salah satu komponen penting dalam ekosistem perekonomian nasional. Oleh karena itu, segmen tersebut turut dimasukkan dalam cakupan pendataan Sensus Ekonomi 2026.

“Sensus ekonomi ini ibarat rekam medis. Saat melakukan rekam medis, kita harus periksa semua aspek secara menyeluruh agar paham kondisi yang sebenarnya, sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat,” kata Amalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Melalui SE2026, BPS akan menghasilkan berbagai informasi strategis, mulai dari jumlah dan karakteristik pelaku usaha di seluruh skala, termasuk UMKM, potensi serta kontribusi UMKM terhadap perekonomian beserta persebarannya, peta persebaran usaha dan karakteristiknya, hingga kondisi ekonomi rumah tangga.

Baca Juga: BPS Pastikan Data Sensus Ekonomi 2026 Aman dan Tidak Digunakan untuk Pajak

Data yang diperoleh nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyusun berbagai program. Selain itu, informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk merancang strategi bisnis, mengembangkan usaha, menentukan lokasi investasi, hingga menganalisis kebutuhan tenaga kerja.

"Negara tidak dapat menyusun kebijakan yang tepat hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya menambahkan.

Pendataan lapangan SE2026 akan dilakukan secara door to door mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Untuk memastikan keaslian petugas, BPS membekali mereka dengan tiga atribut, yakni tanda pengenal yang dilengkapi QR Code sebagai sarana verifikasi, rompi resmi petugas Sensus Ekonomi, serta surat tugas dari BPS.

Amalia juga mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan sensus melalui pesan sederhana "TIR", yakni Terima petugas sensus, Isi dengan jawaban yang benar, dan Rahasia pasti terjaga.

Baca Juga: BPS Dorong Partisipasi Publik Lampung untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

BPS menegaskan bahwa seluruh data masyarakat dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, khususnya Pasal 21 dan Pasal 24, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, terutama Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 39.

“Jawaban masyarakat pada sensus ekonomi sangat penting sebab manfaat berbagai kebijakan akan dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

(Sumber: Antara)

x|close