Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan siaran langsung yang mempromosikan rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam promosi produk yang bukan ditujukan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya di Jakarta, Minggu.
Teguran tersebut menyusul ditemukannya konten promosi vape yang dibuat kreator YouTube Muhammad Jannah atau Bigmo, yang diduga mengikutsertakan anak di bawah umur dalam siaran langsungnya.
Menurut Meutya, pengiriman surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Infografik: Lelang Frekuensi Kemkomdigi Perluas Internet hingga Pelosok
Dalam surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau serta mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Platform itu juga diminta memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk menangani persoalan tersebut.
Selain itu, Kemkomdigi meminta YouTube memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi rokok elektronik. Platform tersebut juga diminta mempercepat penanganan terhadap konten serupa serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia dapat berjalan secara efektif.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Kemkomdigi memberikan batas waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Apabila teguran tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.
Baca Juga: Kemkomdigi Siap Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap berbagai konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Kementerian juga memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam melakukan moderasi konten.
“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” ujar Meutya.
(Sumber: Antara)
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Antara)