Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Danantara Indonesia untuk membahas langkah-langkah pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor swasta.
Usai bertemu Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026, Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan agar Danantara ikut berperan dalam memperkuat permodalan perusahaan swasta yang sedang menghadapi kendala keuangan agar PHK dapat dihindari.
"Dari pertemuan ini, kami meminta Danantara mengambil peran juga, sesuai tupoksinya, yaitu bisa menyertakan modal ke perusahaan-perusahaan swasta yang bermasalah," ujar Iqbal.
Menurutnya, perusahaan yang dimaksud bukanlah perusahaan yang tidak layak beroperasi, melainkan perusahaan yang pada dasarnya masih sehat, tetapi mengalami keterbatasan modal kerja sehingga tidak mampu memenuhi peningkatan permintaan pasar.
Baca Juga: Said Iqbal Ungkap Langkah Pemerintah Cegah Gelombang PHK di Industri Padat Karya
"Dalam artian bermasalah, sebenarnya perusahaannya sehat, bisa jalan lagi. Tetapi karena faktor, misal modal kerjanya tergerus, misal karena ada faktor keuangan kurang modal kerjanya, ada permintaan barang yang meningkat, ada perusahaan yang tidak sanggup lagi, bisa saja diambil alih oleh Danantara,” ujar dia.
Iqbal berharap Danantara dapat mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah terjadinya PHK akibat perusahaan swasta mengalami kesulitan hingga berpotensi bangkrut. Ia juga menegaskan bahwa apabila PHK tetap terjadi, hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, Danantara, kita berharap mendukung apa yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menghindari PHK. Kalau terjadi PHK, hak-hak buruh wajib dibayar minimal sesuai undang-undang dan maksimal di atas undang-undang,” ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Iqbal menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan awal di mana Danantara berkomitmen mendorong Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar menyalurkan modal kerja kepada PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang berlokasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Baca Juga: DPR Minta Satgas PHK Segera Gerak Cegah PHK Massal
"Danantara nanti akan memeriksa kesehatan PT Pakerin, akan mendorong Himbara memberikan dana pinjaman. Dengan jaminan sisa aset yang bagus di LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ada sekitar Rp600 miliar. Sedangkan, modal kerjanya Rp400 miliar,” ujar Iqbal.
Apabila dukungan pendanaan tersebut terealisasi, Iqbal memperkirakan PT Pakerin dapat kembali memperluas penyerapan tenaga kerja, termasuk mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya terkena PHK maupun merekrut tenaga kerja baru.
“Sekitar 2.700 karyawan bisa direkrut lagi oleh PT Pakerin,” katanya memperkirakan.
(Sumber: Antara)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal diwawancarai cegat di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 (Antara)