Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang dirancang untuk membantu masyarakat membedakan entitas jasa keuangan yang legal dan ilegal. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan pelindungan konsumen sekaligus mencegah maraknya penipuan berkedok investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pengembangan aplikasi itu memanfaatkan teknologi guna meningkatkan literasi keuangan sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat.
"Kami di OJK saat ini sedang berusaha mengembangkan sebuah aplikasi yang bisa membantu identifikasi mana yang legal, mana yang ilegal. Ini sebuah upaya yang tentunya menggunakan teknologi," ujar Dicky dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Dicky, aplikasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat menerapkan prinsip "2L", yaitu memastikan suatu layanan keuangan bersifat legal dan logis sebelum memutuskan untuk menggunakan produk atau berinvestasi.
Baca Juga: OJK Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan, Dana Korban Capai Rp674 Miliar
Ia menjelaskan masyarakat harus terlebih dahulu memeriksa legalitas penyedia layanan keuangan serta berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Dicky menuturkan pola tersebut sering ditemukan dalam modus pig butchering scam. Dalam skema ini, pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan korban melalui berbagai kemudahan dan keuntungan semu hingga akhirnya dana yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
Selain memeriksa legalitas, masyarakat juga disarankan melakukan uji penarikan dana sejak awal berinvestasi untuk memastikan proses pencairan berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, banyak korban baru mengetahui telah menjadi sasaran pig butchering scam ketika dana yang terkumpul dalam jumlah besar sudah tidak bisa dicairkan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dari pihak yang tidak dikenal maupun yang beredar di media sosial. Selain itu, masyarakat diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk PIN dan one-time password (OTP), serta selalu melakukan verifikasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.
Dicky menambahkan, masyarakat dapat meminta pendapat kepada pihak yang memahami produk keuangan atau berdiskusi dengan anggota keluarga sebelum menempatkan dana pada instrumen investasi tertentu.
Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, OJK mencatat menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.169 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 159 pengaduan terkait gadai ilegal.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), asosiasi industri perbankan, serta penyelenggara sistem pembayaran juga terus memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan dugaan penipuan. Rinciannya, 296.405 laporan berasal dari pelaku usaha sektor keuangan dan 311.762 laporan disampaikan langsung oleh para korban.
Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 1.085.607 rekening telah dilaporkan, dengan 557.751 rekening di antaranya berhasil diblokir. IASC juga telah memblokir dana korban senilai Rp674,1 miliar dan mengembalikan dana sebesar Rp196,93 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Selain itu, IASC telah mengidentifikasi 132.583 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban dan akan terus meningkatkan kapasitasnya guna mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan.
(Sumber: Antara)
Kepala Eksekutif OJK Dicky Kartikoyono (kiri) dan Ekonom dan Guru Besar UNS Prof Wimboh Santoso, Ph.D. (kanan) pada Seminar Nasional UMKM Tangguh di Era Ekonomi Digital: Membangun Kesadaran Keamanan Siber di Kampus UNS Solo, Jawa Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)