Trump Siapkan Tarif Baru Impor hingga 12,5 Persen untuk 60 Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2026, 11:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Arsip foto - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Antara)

Ntvnews.id, Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump disebut akan menerapkan kebijakan tarif baru terhadap barang impor dari 60 negara. Tarif tambahan tersebut diperkirakan berada di kisaran 10 persen hingga 12,5 persen dan dapat diberlakukan paling cepat pada pekan ini.

Mengutip laporan Financial Times pada Selasa, 22 Juli 2026 yang diperoleh dari sejumlah sumber yang mengetahui rencana tersebut, kebijakan baru itu kemungkinan mulai berlaku setelah tarif 10 persen yang saat ini dikenakan terhadap sebagian besar barang impor AS berakhir pada Jumat, 24 Juli 2026.

Sejumlah opsi kebijakan telah disiapkan oleh pejabat pemerintah untuk menjadi pertimbangan Trump sebelum mengambil keputusan terkait penerapan tarif tersebut.

Kebijakan tarif baru ini disebut berkaitan dengan penyelidikan mengenai dugaan penggunaan kerja paksa. Hasil penyelidikan itu dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintahan Trump untuk menerapkan pembatasan perdagangan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif impor sebelumnya yang diberlakukan oleh Trump.

Baca JugaTrump Tegaskan Tak Lagi Peduli Kesepakatan Damai dengan Iran

Laporan tersebut menyebutkan bahwa besaran tarif awal kemungkinan masih berada di sekitar 10 persen, sama seperti tingkat yang berlaku saat ini. Pemerintah AS juga masih melanjutkan penyelidikan perdagangan lain yang berpotensi menjadi dasar penerapan tarif lebih tinggi.

Namun, sejumlah pejabat senior meminta Trump agar tidak mengambil langkah yang dapat memperburuk ketegangan perdagangan global. Mereka mendorong pemerintah AS untuk mempertahankan kesepakatan dagang yang telah dibuat dengan sejumlah mitra perdagangan pada 2025.

Para pejabat memperingatkan bahwa peningkatan konflik dagang dapat memicu gangguan ekonomi, terutama saat harga bahan bakar meningkat dan biaya hidup masyarakat terus naik menjelang pemilu paruh waktu.

Sebelumnya, pada Selasa, 3 Juni 2026, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyatakan bahwa pemerintahan Trump mengusulkan tarif baru terhadap barang impor dari 60 negara dengan alasan adanya kekhawatiran terkait dugaan penggunaan kerja paksa.

Baca JugaTrump Peringatkan Iran Bakal Bayar Mahal Kalau Ada Tentara AS yang Tewas Lagi

Usulan tersebut mencakup tambahan bea masuk sebesar 10 persen untuk impor dari negara-negara yang telah menerapkan atau berkomitmen menjalankan larangan penuh maupun sebagian terhadap produk yang berkaitan dengan kerja paksa. Sementara tambahan tarif 12,5 persen direncanakan untuk negara lainnya.

Pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif yang diterapkan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak sah.

Trump kemudian mengecam keputusan tersebut dengan menyebutnya “konyol”. Setelah itu, ia memerintahkan penerapan tarif sementara sebesar 10 persen terhadap seluruh barang impor ke AS selama 150 hari. Trump selanjutnya mengumumkan kenaikan tarif impor menjadi 15 persen bagi seluruh negara.

Sementara itu, pada Kamis, 7 Mei 2026, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa seluruh tarif 10 persen yang dikenakan Trump terhadap barang impor dari luar negeri merupakan tindakan yang melanggar hukum.

(Sumber: Antara)

x|close