Mengenal PFII, Langkah Besar Pemerintah Jadikan RI Pusat Keuangan Berkelas Dunia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2026, 15:50
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan rencana pemerintah memberikan insentif pajak sebesar 0 persen selama 50 tahun bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan rencana pemerintah memberikan insentif pajak sebesar 0 persen selama 50 tahun bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah melahirkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun arsitektur baru sektor keuangan yang mampu menjawab tantangan ekonomi global.

Melalui skema ini, Indonesia diharapkan memiliki sumber pembiayaan pembangunan yang lebih beragam, sekaligus menghadirkan ekosistem jasa keuangan yang mampu bersaing di tingkat internasional.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa UU PFII bukan sekadar aturan baru, melainkan fondasi bagi masa depan sektor keuangan Indonesia.

Baca JugaPurbaya Benarkan RI Kasih Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII, Ini Alasannya

“Tentang PFII bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Purbaya, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut pemerintah, kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan selama ini.

Sebaliknya, PFII akan melengkapi sistem yang ada melalui pengembangan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang terintegrasi, sehingga mampu menarik lebih banyak investasi berkualitas ke Indonesia.

Dalam tahap awal pembentukannya, PFII akan mengutamakan pendanaan yang berasal dari investor, termasuk dari Danantara, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembiayaan pembangunan nasional.

Baca Juga:Purbaya Sebut PFII Jadi Jalan Cepat Menuju Ekonomi 8 Persen

Pemerintah menargetkan pembentukan PFII dapat rampung pada 2026 sehingga manfaatnya segera dirasakan dalam memperkuat struktur ekonomi nasional.

Pengembangan PFII akan berfokus pada tiga pilar utama.

Pertama, memperluas akses terhadap modal dan investasi jangka panjang melalui peningkatan arus investasi berkualitas guna mendukung pembiayaan pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta memperbesar kapasitas perekonomian nasional.

Kedua, membangun ekosistem jasa keuangan yang modern dengan mengedepankan tata kelola yang baik, pemanfaatan teknologi terkini, kepastian hukum, serta kelembagaan yang memenuhi standar internasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha maupun investor terhadap Indonesia.

Sementara pilar ketiga diarahkan untuk memperkuat daya saing nasional melalui pengembangan sumber daya manusia di sektor jasa keuangan, mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, serta meningkatkan efisiensi biaya modal sehingga sektor keuangan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

Melalui pembentukan PFII, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya memiliki sistem keuangan yang semakin kuat dan modern, tetapi juga mampu menjadi salah satu pusat keuangan yang kompetitif di kawasan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 
 
x|close