OJK Sebut Pengiriman Kembali Laba Bank Asing Cerminkan Kinerja Positif Perbankan Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2026, 13:02
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat (doorstop) usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu malam, 8 Juli 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat (doorstop) usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu malam, 8 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pengiriman kembali laba atau repatriasi laba oleh sejumlah kantor cabang bank luar negeri (KCBLN) merupakan aktivitas yang wajar dalam operasional bisnis perbankan.

OJK menyebut langkah tersebut berasal dari akumulasi keuntungan yang diperoleh bank melalui kinerja positif pada periode sebelumnya. Kondisi ini juga menunjukkan bahwa sektor perbankan Indonesia masih memiliki iklim usaha yang mendukung dan mampu memberikan keuntungan bagi pelaku industri.

“Sehubungan dengan pemberitaan terkait repatriasi laba beberapa KCBLN, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengembalian hasil investasi kepada Kantor Pusat sebagai pemegang investasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Dian menjelaskan, kemampuan KCBLN melakukan repatriasi laba menunjukkan kegiatan usaha bank tersebut di Indonesia berjalan dengan kondisi yang sehat, menghasilkan keuntungan, dan memiliki keberlanjutan.

Baca JugaOJK Ungkap Kredit Perbankan Tumbuh 11,5 Persen Capai Rp8.600 Triliun

Menurutnya, capaian tersebut juga dapat meningkatkan kepercayaan kantor pusat bank terhadap prospek operasional bisnis di Indonesia.

Sebagai bagian dari pengawasan terhadap KCBLN, OJK mewajibkan setiap rencana penarikan laba oleh kantor pusat untuk dicantumkan dalam rencana bisnis bank (RBB). Dokumen tersebut kemudian akan melalui proses evaluasi oleh OJK.

Selain itu, bank yang akan melakukan repatriasi laba perlu berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses konversi dan pengiriman dana tidak memberikan dampak terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.

Dian menegaskan OJK terus mengingatkan perbankan agar proses repatriasi laba dilakukan secara bertahap dan berdasarkan perencanaan yang matang.

Baca JugaOJK Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Pencairan Bisa Sekaligus

Pelaksanaan repatriasi laba juga harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, termasuk kondisi kecukupan modal dan likuiditas setiap bank.

Selain itu, bank perlu memperhatikan kondisi likuiditas serta pergerakan valuta asing (valas) di pasar domestik untuk mengantisipasi potensi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

(Sumber: Antara)
x|close