Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomiann merespons kebijakan terbaru dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang memberlakukan tarif impor baru terhadap 60 mitra dagang dengan alasan kekhawatiran atas praktik kerja paksa.
Besaran tarif baru yang ditetapkan berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen menyasar sejumlah mitra dagang utama seperti Tiongkok, India, Jepang, Uni Eropa, hingga Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.
"Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait dengan proses investigasi Section 301. Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah," ucap Haryo dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Juli 2026.
Baca juga: AS Berlakukan Tarif Baru hingga 12,5 Persen untuk Impor dari 60 Negara, Termasuk Indonesia
USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi. Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen di bawah Section 301, bersama 16 negara/wilayah lainnya seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris.
"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)," jelasnya.
Berdasarkan info dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat. Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut.
"Dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," tegasnya.
Baca juga: Trump Siapkan Skema Tarif Baru untuk Impor dari 60 Negara
Untuk menjaga daya saing ekspor, Pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif.
"Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada (IA-CEPA, IK-CEPA, RCEP,dll) dan secara agresif membuka pasar baru (melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS," tandasnya.
Ilustrasi petikemas