Menkop: Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN Dua Tahun, Perpres Segera Terbit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2026, 11:38
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan paparan dalam seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan paparan dalam seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional koperasi.

"Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun," kata Ferry saat ditemui di sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa, 28 juli 2026.

Setelah periode tersebut berakhir, pembiayaan gaji manajer akan dialihkan kepada masing-masing koperasi. Menurut Ferry, pembayaran gaji selanjutnya akan bersumber dari pendapatan koperasi yang telah mampu beroperasi secara mandiri.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran gaji yang akan diterima para manajer KDKMP. Ferry menyampaikan bahwa nominal tersebut masih dibahas dan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kini memasuki tahap finalisasi.

"Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya," kata dia.

Baca juga:Polda Metro Tangkap 8 Buzzer Penyebar Hoax, Ratusan Juta Pakai Dana APBN?

Ferry juga menegaskan bahwa dukungan pembiayaan melalui APBN hanya berlaku bagi manajer koperasi. Adapun gaji pegawai koperasi lainnya akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan dibayarkan dari pendapatan usaha koperasi.

Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi tengah mempersiapkan penempatan manajer di Kopdes/Kel Merah Putih. Mereka nantinya bertugas mengelola operasional koperasi, termasuk unit usaha serta penyaluran berbagai barang subsidi.

Sebanyak 29.830 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat ini masih mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebagai persiapan sebelum ditempatkan di koperasi-koperasi di berbagai daerah.

Pelatihan tersebut berlangsung pada 17–29 Juli 2026, dengan penutupan dijadwalkan pada 31 Juli 2026.

Baca juga:KDKMP Disiapkan Jadi Tulang Punggung Distribusi Barang Subsidi dan Bantuan Pemerintah

Kurikulumnya mencakup 90 jam pelajaran yang terdiri atas 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi. Materi pelatihan difokuskan pada penguasaan manajemen koperasi serta pengelolaan keuangan.

Selain itu, seluruh peserta akan mengikuti sertifikasi kompetensi manajer KDKMP yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

( sumber: Antara)

x|close