Siap-Siap! BPOM Bakal Wajibkan Isi Sensus Ekonomi 2026 sebagai Syarat Perizinan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2026, 11:26
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala BPOM Taruna Ikrar (kanan) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kiri) di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kepala BPOM Taruna Ikrar (kanan) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kiri) di Jakarta, Jumat (24/7/2026). (antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Para pelaku usaha di sektor obat dan makanan harus bersiap menghadapi ketentuan baru. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap mewajibkan pengisian kuesioner Sensus Ekonomi (SE) 2026 bagi entitas bisnis. Kebijakan ini nantinya akan diintegrasikan langsung ke dalam sistem layanan BPOM, baik untuk pendaftaran produk baru maupun proses perpanjangan izin.

Kepala BPOM Taruna Ikrar, saat berada di Jakarta pada Selasa, menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan respons atas usulan Badan Pusat Statistik (BPS). Sebelumnya, BPS menyoroti sulitnya mendata perusahaan berskala besar karena kerap terbentur prosedur internal perusahaan serta terbatasnya akses petugas di kawasan industri.

"BPOM menyambut baik sinergi dengan BPS dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 karena selain memotret kondisi ekonomi nasional, sensus ini juga menghasilkan data pelaku usaha yang terkait dengan BPOM," katanya.

Lebih lanjut, Taruna menilai hasil pendataan ini sangat krusial. Data tersebut akan menjadi fondasi utama bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan status keberadaan pelaku usaha. Lewat sensus ini pula, instansinya bisa mengidentifikasi perusahaan yang sudah naik kelas atau yang sudah tidak lagi beroperasi.

Baca juga :Bareskrim Ungkap Gas Whip Pink Tak Sesuai Standar BPOM untuk Bahan Tambahan Pangan

Merespons usulan teknis dari BPS, pihak BPOM berencana mengkaji penggunaan identitas unik sebagai basis verifikasi kuesioner. Beberapa opsi yang tengah dipertimbangkan mencakup Nomor Izin Edar (NIE), Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemilihan identitas ini dipastikan akan tetap mengedepankan aspek keseragaman dan keamanan data.

Di sisi lain, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan progres terkini pelaksanaan SE 2026. Secara nasional, proses pendataan telah menyentuh angka 62,82 persen. Namun, pencapaian di sektor yang berada di bawah pengawasan BPOM masih membutuhkan dorongan. Dari target 189.315 pelaku usaha, baru sekitar 32.515 entitas atau 17,18 persen yang berhasil direkam datanya.

Kondisi inilah yang mendorong BPS untuk merancang mekanisme khusus. Melalui integrasi pengisian kuesioner ke dalam sistem BPOM, para pengusaha diwajibkan menyetorkan data sensus sebelum mereka dapat mengakses berbagai layanan registrasi perizinan.

"Sensus Ekonomi 2026 bertujuan membangun basis data pelaku usaha yang akurat karena kualitas hasil sensus ini akan menjadi rujukan statistik ekonomi Indonesia selama sepuluh tahun ke depan. Kami mengharapkan dukungan BPOM agar pendataan pelaku usaha yang berada dalam pengawasannya dapat berjalan lebih cepat dan lengkap," ujarnya.

Baca juga:BPS Gandeng Kemenperin, Kemenaker dan Pelaku Usaha Perkuat Komitmen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Guna memastikan tingginya tingkat akurasi, BPS turut mendorong proses pemadanan data menggunakan pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, BPOM dan BPS sepakat untuk segera mematangkan koordinasi teknis. Fokus utamanya mencakup pengembangan integrasi sistem, pencocokan data lintas instansi, hingga penyempurnaan mekanisme verifikasi. Nantinya, BPS akan menyerahkan tautan resmi kuesioner kepada BPOM untuk diimplementasikan dalam portal layanan mereka.

Melalui sinergi lintas sektor ini, pemerintah menaruh harapan besar agar hasil sensus kelak mampu menjadi pijakan yang kokoh. Rujukan statistik tersebut diproyeksikan akan memandu arah kebijakan ekonomi nasional dan mengoptimalkan efektivitas pelayanan publik selama satu dekade ke depan.

Baca juga:Sensus Ekonomi 2026: BPS Bidik Potret Lengkap Ekonomi Indonesia hingga UMKM Digital

(Sumber:Antara)

x|close