Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh pabrik pengolahan gula, termasuk perusahaan swasta dan importir, wajib memiliki kebun tebu sebagai upaya meningkatkan produksi nasional sekaligus mempercepat terwujudnya swasembada gula.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Mentan dalam keterangan terkonfirmasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 29 Juli 2026.
Amran menjelaskan, kewajiban tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Aturan mengenai kepemilikan kebun tebu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.
Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Perkebunan, setiap unit pengolahan yang menggunakan bahan baku impor diwajibkan membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah memulai operasional komersial di Indonesia.
Baca juga: Menkop Dorong Transformasi Koperasi Petani Tebu Demi Perkuat Industri Gula Nasional
Sementara itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mengharuskan setiap perusahaan pengolahan gula memiliki kebun yang mampu memenuhi sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku pabrik secara berkelanjutan.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran.
Menurut Amran, pemerintah kembali menegaskan pelaksanaan aturan tersebut karena implementasinya selama bertahun-tahun dinilai belum optimal sehingga target penguatan produksi gula nasional belum sepenuhnya tercapai.
Penegasan itu juga diperluas kepada seluruh pabrik gula kristal rafinasi serta importir gula agar ikut membangun kebun tebu di dalam negeri tanpa pengecualian.
"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," tegas Amran.
Baca juga: Kementan: Butuh Riset 30 Tahun Modifikasi Kadar Nikotin Pada Tembakau
Ia menilai kepemilikan kebun oleh industri menjadi faktor penting untuk menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku sekaligus memperkuat keterkaitan antara sektor pengolahan dengan produksi tebu nasional.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan program percepatan peremajaan tanaman tebu melalui bongkar ratoon seluas 100.000 hektare pada tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan guna meningkatkan produktivitas nasional.
Amran menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar target swasembada gula nasional dapat tercapai dalam dua tahun melalui peningkatan produksi serta penguatan tata kelola industri pergulaan.
(Sumber: Antara)
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (kanan) dalam panen raya bersama TNI di Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026) (antara)