BI Perkuat Industri Sistem Pembayaran Digital Lewat 7 Reformasi Pengaturan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2026, 20:43
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penyelenggaraan kegiatan Jakarta Secure Payment Summit (JSPay) 2026 oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026. Penyelenggaraan kegiatan Jakarta Secure Payment Summit (JSPay) 2026 oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi terhadap pengaturan industri sistem pembayaran melalui tujuh aspek penguatan. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun industri yang lebih adaptif, kuat, dan mampu menghadapi perkembangan transaksi digital yang semakin pesat.

Analis Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Aldo Ersan Mangasi mengatakan reformasi tersebut menjadi bagian dari penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Menurutnya, kebijakan itu disiapkan untuk menjaga ketahanan industri sistem pembayaran di tengah peningkatan penggunaan layanan digital.

"Reformasi pengaturan dilakukan untuk memastikan industri sistem pembayaran tetap lincah beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi," kata Aldo di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Baca JugaPemerintah, DPR, dan Bank Indonesia Gelar Rapat Koordinasi Bahas Stabilitas Makroekonomi

Aldo menjelaskan, terdapat tujuh aspek utama yang menjadi fokus dalam reformasi pengaturan industri sistem pembayaran.

Pertama, BI menggunakan indikator Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi (TIKMI) sebagai dasar dalam proses perizinan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi kinerja, hingga penghentian aktivitas penyelenggara sistem pembayaran.

Kedua, BI melakukan penataan kepesertaan pada infrastruktur sistem pembayaran ritel dengan membagi penyelenggara berdasarkan kategori Utama dan Selain Utama. Klasifikasi tersebut disesuaikan dengan skala usaha serta kemampuan masing-masing penyelenggara.

Ketiga, reformasi mencakup pengaturan aktivitas usaha berdasarkan tingkat risiko dan klasifikasi penyelenggara sistem pembayaran.

Baca JugaRupiah Jeblok, DPR Pertanyakan Kinerja Bank Indonesia

Keempat, BI memperkuat aturan terkait kerja sama antara penyelenggara sistem pembayaran dengan pihak ketiga.

Kelima, fungsi pengawasan diselaraskan dengan penilaian berbasis TIKMI yang didukung oleh infrastruktur data terintegrasi.

Keenam, BI memperkuat infrastruktur sistem pembayaran sekaligus infrastruktur data yang mendukungnya.

Ketujuh, penguatan kelembagaan dilakukan untuk mendukung perkembangan inovasi digital dalam industri sistem pembayaran.

Aldo menyampaikan, seluruh kebijakan tersebut dibuat agar inovasi digital tetap berkembang dengan tetap memperhatikan tata kelola dan pengelolaan risiko.

Ia menjelaskan reformasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Aturan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan pelaksanaan.

Meski demikian, Aldo menilai penataan industri sistem pembayaran membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pelaku industri, asosiasi, otoritas, kementerian, hingga lembaga terkait.

"Bank Indonesia tidak dapat berjalan sendiri sehingga kolaborasi menjadi kunci membangun ekosistem sistem pembayaran yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan," katanya.

(Sumber: Antara)
 
x|close