Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan. Ketentuan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
"Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?" kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Purbaya menjelaskan, implementasi putusan tersebut akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh MK, yakni mulai berlaku pada penyusunan anggaran tahun 2028.
Menurutnya, pemerintah tidak akan mengubah ketentuan yang telah diputuskan Mahkamah mengenai waktu pelaksanaannya.
"(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," katanya.
Ia menambahkan, anggaran yang sedang berjalan tidak akan mengalami perubahan karena proses pembahasannya telah selesai dan kini memasuki tahap finalisasi.
Purbaya menilai perubahan terhadap rancangan anggaran yang hampir rampung justru dapat mengganggu proses penyelesaian APBN.
Baca Juga: Respons Purbaya Pada Putusan MK soal MBG
"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujarnya.
Mengenai dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melakukan penghitungan lebih lanjut.
Sementara itu, terkait pembahasan putusan MK bersama Presiden Prabowo Subianto, ia menyebut hal tersebut belum dilakukan.
"Belum (dibahas dengan Presiden Prabowo)," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menetapkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah berpendapat bahwa program MBG tidak termasuk komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar pemisahan anggaran tersebut mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun setelah putusan dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Mahkamah juga menegaskan bahwa amanat alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam konstitusi diperuntukkan bagi pembiayaan komponen utama pendidikan, yakni peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK yang dikutip dari salinan putusan.
MK menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menyebabkan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tidak terpenuhi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Atas dasar itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama para pemohon lainnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (NTVnews)