Pemerintah Tegaskan Tak Pernah Larang Media Meliput Aksi Demonstrasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Agu 2026, 18:56
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid didampingi oleh Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Rina M, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Farida Dewi Maharani, dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026 Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid didampingi oleh Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Rina M, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Farida Dewi Maharani, dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak pernah membatasi media massa dalam melakukan peliputan maupun pemberitaan mengenai aksi demonstrasi yang berlangsung di Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa kebebasan pers tetap dijamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, media memiliki hak untuk melaporkan berbagai peristiwa yang terjadi selama tetap mematuhi aturan jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan.

"Dari Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan-peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers. Jadi itu tidak betul," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya pembatasan terhadap media dalam memberitakan aksi demonstrasi yang belakangan marak dilakukan oleh berbagai kelompok, mulai dari buruh hingga mahasiswa.

Meutya menilai media massa justru memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dan fakta yang terjadi di lapangan secara cepat serta akurat. Menurutnya, pemberitaan yang benar dapat membantu menekan penyebaran hoaks di ruang digital.

Baca Juga: Menkomdigi: Rekam Konten Tanpa Izin Melanggar UU PDP

Ia menambahkan, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, arus disinformasi di media digital dinilai semakin meningkat sehingga berpotensi memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Karena itu, keberadaan media massa dianggap menjadi salah satu kunci untuk menangkal dampak penyebaran informasi palsu melalui pemberitaan yang tepat, akurat, dan berimbang.

"Justru Komdigi menginginkan bahwa teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat, agar tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk," kata Meutya.

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang sebelumnya juga menegaskan penghormatan terhadap kebebasan pers dalam meliput isu nasional, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa.

Pada Senin, 15 Juni 2026, KPI Pusat menjelaskan bahwa pemerintah tetap menghargai independensi media dalam memberitakan demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026. Penjelasan itu sekaligus menjadi klarifikasi atas informasi di media sosial yang menyebut televisi nasional tidak menayangkan aksi tersebut.

Baca Juga: Menkomdigi Tegur YouTube Terkait Promosi Vape di Konten Bigmo

“Pernyataan bahwa tidak ada televisi nasional yang memberitakan demonstrasi mahasiswa adalah tidak akurat. Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut,” ujar Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Tulus juga menepis anggapan bahwa pemerintah melakukan kooptasi terhadap media massa agar tidak memberitakan demonstrasi. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar.

Ia menjelaskan KPI sebagai regulator penyiaran maupun Kementerian Komunikasi dan Digital tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau mengarahkan isi pemberitaan media.

"Media memiliki dewan redaksi dan kebijakan editorial masing-masing yang bersifat independen," kata Tulus.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close