Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 11:25
thumbnail-author
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Rokok ilegal Rokok ilegal

Ntvnews.id, Kalimantan Barat - Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tersebut terdiri dari berbagai merek.

Informasi yang diterima, Selasa (11/8/2026) pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Bea Cukai pada Minggu (9/8) yang menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan armada truk ekspedisi yang diangkut oleh kapal.

​Petugas kemudian melacak dua unit truk sejak keluar dari Pelabuhan Dwikora pada pukul 18.15 WIB hingga menuju lokasi pembongkaran muatan.

Memasuki Senin (10/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim Bea Cukai melakukan penggerebekan di lokasi gudang.

Petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke dalam mobil pikap serta 155 koli lainnya di dalam truk. Total barang bukti yang diamankan mencapai 175 koli.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp65 Miliar

​Rokok ilegal tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, seperti pita cukai polos dan diduga palsu.

​Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 4.076.900.000 (empat miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus ribu Rupiah) dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2.657.337.100 (dua miliar enam ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu seratus Rupiah).

​Seluruh barang bukti diamankan di Kanwil DJBC Kalbagbar untuk proses penelitian lebih lanjut atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.

HIGHLIGHT

x|close