Komisi XI Siap Jadwalkan Fit and Proper Test Destry Damayanti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 14:16
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat usai kegiatan UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat usai kegiatan UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan pihaknya siap menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Destry Damayanti yang menjadi calon tunggal Gubernur Bank Indonesia setelah masa reses berakhir.

“Kalau sudah masuk, sudah bisa langsung (uji kepatutan dan kelayakan). Nanti saya koordinasikan dulu dengan teman-teman pimpinan untuk jadwalnya kapan,” kata Hanif kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Komisi XI DPR dijadwalkan kembali aktif pada 14 Agustus 2026. Jadwal tersebut bertepatan dengan pidato kenegaraan mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangannya.

Hanif juga membuka peluang digelarnya rapat pimpinan untuk menentukan jadwal uji kelayakan terhadap Destry.

Baca JugaKomisi XI DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026–2031

Menurut Hanif, Destry merupakan sosok yang telah dikenal publik dan memiliki kapasitas yang mumpuni dalam bidang keuangan.

“Saya kira dia figur yang sangat bisa diandalkan, profesional, dan orangnya juga sudah berpengalaman luas, mengenal seluk beluk moneter dan Bank Indonesia, yang tentunya ke depan kami harapkan bahwa situasi ini akan menjadi lebih baik di bawah kepemimpinan Bu Destry,” ujar Hanif.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk mengajukan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia secara definitif. Saat ini, Destry menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

Surpres tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI pada Senin, 10 Agustus 2026. Prasetyo menyebut Destry sebagai satu-satunya nama yang diajukan Presiden untuk menduduki posisi Gubernur BI.

Baca JugaKomisi XI DPR Sepakati Friderica Widyasari Sebagai Ketua DK OJK 2026–2031

Surpres pengajuan calon Gubernur BI tersebut diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Bersamaan dengan pengajuan calon Gubernur BI, Presiden juga mengusulkan calon pengganti Deputi Senior BI serta calon pengganti Deputi Gubernur BI yang saat ini jumlahnya berkurang satu orang.

Prasetyo mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memproses nama-nama yang diajukan sesuai mekanisme, peraturan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close