Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bunga kredit pada program PNM Mekaar akan dipangkas menjadi sekitar 8 persen mulai September 2026.
Maman menjelaskan penurunan tersebut cukup signifikan dibandingkan bunga kredit sebelumnya yang berada di kisaran 20 persen.
Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar bunga kredit bagi ibu-ibu prasejahtera peserta program Mekaar dapat ditekan hingga di bawah 10 persen.
"Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen agar tidak membebani ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera. Alhamdulillah formulasi, pola, mekanismenya sudah ketemu dan diputuskan bunganya kurang lebih sekitar 8 persen,” ucap Maman di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026.
Baca juga: PNM Bekali Keterampilan Bernilai Ekonomi untuk Penyandang Disabilitas
Dengan demikian, Maman berharap manfaat kredit berbunga rendah di program Mekaar PNM dapat segera dirasakan para nasabah.
"Perintah dari Pak Presiden harus segera dipercepat eksekusinya, agar bisa langsung dinikmati oleh ibu-ibu program Mekaar, dan mereka ke depan sudah tidak lagi dibebani dengan bunga yang cukup tinggi," lanjutnya.
Menurut Maman, pemerintah juga telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Dalam hal ini, koordinasi dilakukan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Danantara.
Baca juga: PNM Hadirkan Dampak Berantai bagi Lingkungan dan Ekonomi Pesisir di Hari Mangrove Sedunia
"Jadi dari yang angka tadi kurang lebih 20 persen, berdasarkan perintah dari Pak Presiden turun di 8 persen. Dan tadi kita sudah dapat koordinasi juga dengan Danantara, insyaallah, nanti akan mulai berlaku di estimasi kurang lebih di awal September ini," tandasnya.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bunga kredit pada program PNM Mekaar akan dipangkas menjadi sekitar 8 persen mulai awal September 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)