Indonesian Audit Watch: Pembentukan Otoritas Kepabeanan dan Cukai Tak Selesaikan Masalah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 12:35
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Bea Cukai Bea Cukai (YouTube Bea Cukai Soekarno-Hatta)

Ntvnews.id, Jakarta - Pembentukan Otoritas Kepabeanan dan Cukai Indonesia (OKCI) serta National Border Economic Governance System (NBEGS) dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan Bea Cukai apabila hanya mengubah struktur tanpa membenahi cara kekuasaan dijalankan. Sedikitnya delapan pilar dinilai harus menjadi fondasi agar otoritas baru tidak mengulang persoalan lama.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dalam usulan kebijakan strategis transformasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurutnya, pengalaman Indonesia menunjukkan perubahan struktur tidak otomatis mengubah tata kelola apabila data, kewenangan, pengawasan, integritas, dan ukuran kinerja tidak ikut dibenahi.

"Indonesia memiliki pengalaman panjang mengganti struktur tanpa selalu mengubah cara kekuasaan bekerja. Karena itu, pembentukan OKCI dan NBEGS harus bertumpu pada delapan pilar," kata Iskandar dalam keterangannya, dikutip Kamis, 13 Agustus 2026.

Pilar pertama adalah menjadikan data sebagai aset strategis negara. Menurut Iskandar, data perbatasan ekonomi dapat menggambarkan hubungan eksportir dan importir, jalur perdagangan, pemilik manfaat, nilai transaksi, pola pembayaran, hingga penggunaan fasilitas kepabeanan.

"Data tidak boleh dibersihkan hanya ketika muncul masalah. Data harus terus diperiksa kualitasnya, distandardisasi, dan ditentukan siapa pemilik serta penanggung jawabnya," paparnya.

Pilar kedua adalah integrasi tanpa menghapus tanggung jawab sektoral. Sistem yang terintegrasi, menurut Iskandar, tidak boleh membuat keputusan menjadi anonim. Setiap kementerian dan lembaga tetap harus bertanggung jawab atas keputusan yang dikeluarkannya meskipun proses dan datanya berada dalam satu arsitektur.

"Sistem terintegrasi tidak berarti semua keputusan menjadi anonim. Setiap lembaga tetap harus bertanggung jawab atas keputusan sektoral yang diterbitkannya," tegasnya.

Baca Juga: KPK Sita Tiga Koper Berisi Dokumen dari Rumah ASN PUPR Kota Bengkulu

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus <b>(Istimewa)</b> Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus (Istimewa)

Pilar ketiga adalah manajemen risiko nasional. Negara membutuhkan register risiko perbatasan, pusat analisis bersama, serta tata kelola watchlist yang memiliki dasar hukum dan dapat diuji. Dalam konsep NBEGS, daftar pemantauan tidak boleh menjadi instrumen informal yang dapat digunakan tanpa batas.

"Tidak boleh ada daftar hitam informal tanpa dasar hukum, batas waktu, alasan, dan mekanisme koreksi. Setiap watchlist harus memiliki pemilik data dan dapat dievaluasi," ujar Iskandar.

Pilar keempat adalah pemisahan fungsi. Iskandar menilai satu unit tidak boleh menguasai seluruh siklus kepabeanan, mulai dari membuat profil risiko, menentukan objek pemeriksaan, melakukan pemeriksaan, menetapkan kewajiban, hingga menilai keberatan atas keputusannya sendiri.

"Pihak yang membuat profil risiko tidak seharusnya sekaligus menjadi pihak yang memeriksa, menetapkan, dan menangani keberatan. Pemisahan fungsi adalah salah satu kunci untuk mencegah konsentrasi kekuasaan," jelasnya.

Pilar kelima menyangkut integritas dan profesionalisme sumber daya manusia. Remunerasi yang layak, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan disiplin, pemetaan posisi rawan, pemeriksaan konflik kepentingan, pengawasan kekayaan secara sah, larangan hubungan bisnis dengan pengguna jasa, serta pembatasan akses sistem bagi pegawai yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

"Remunerasi yang layak harus diikuti konsekuensi tegas. Posisi rawan harus dipetakan, konflik kepentingan diperiksa, dan pegawai yang menyalahgunakan akses harus segera dibatasi dari sistem," katanya.

Pilar keenam adalah penegakan hukum yang berkualitas. Iskandar menilai banyaknya penindakan tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah kemampuan negara membongkar jaringan, menemukan aktor pengendali, memulihkan aset, mempertahankan perkara di pengadilan, serta mencegah pelanggaran kembali terjadi.

"Jumlah penindakan tidak boleh menjadi ukuran tunggal. Yang harus diukur adalah ketepatan sasaran, keberlanjutan pembuktian, keberhasilan menjerat aktor pengendali, pemulihan aset, putusan pengadilan, pembongkaran jaringan, dan pencegahan pengulangan," paparnya.

Pilar ketujuh adalah transparansi dan pemulihan hak. Melalui NBEGS, masyarakat dan pengguna jasa diharapkan dapat mengetahui status barang, instansi yang sedang menangani, alasan penundaan, dokumen yang belum lengkap, dasar hukum, serta standar waktu penyelesaian.

"Negara yang salah tidak boleh memaksa setiap warga menempuh sengketa bertahun-tahun hanya untuk memperoleh koreksi sederhana. Harus ada mekanisme pemulihan hak yang cepat dan dapat diakses," ujarnya.

Pilar kedelapan adalah keamanan siber dan ketahanan operasi. Menurut Iskandar, sistem perbatasan ekonomi harus diperlakukan sebagai infrastruktur kritis karena gangguan terhadap data maupun sistem dapat berdampak langsung terhadap pelabuhan, penerimaan negara, industri, dan distribusi barang.

Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama buka suara menanggapi ancaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut opsi pembekuan Direktorat Jenderal Bea Cukai. <b>(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono )</b> Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama buka suara menanggapi ancaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut opsi pembekuan Direktorat Jenderal Bea Cukai. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono )

"Perbatasan ekonomi adalah infrastruktur kritis. Karena itu dibutuhkan autentikasi berlapis, pengendalian akses istimewa, pusat operasi keamanan, segmentasi jaringan, pusat pemulihan bencana, serta latihan pemulihan nasional," jelas Iskandar.

Namun, menurutnya, perubahan paling penting justru terletak pada cara negara mengukur keberhasilan Bea Cukai. Selama ini, realisasi penerimaan menjadi salah satu indikator yang paling mudah dibaca. Padahal, penerimaan tinggi belum tentu menunjukkan sistem bekerja dengan baik apabila pelayanan menciptakan ketidakpastian, barang terlalu lama tertahan, atau keputusan kepabeanan berulang kali dibatalkan.

"Penerimaan tinggi bukan satu-satunya tanda negara bekerja. Negara juga harus cepat, adil, akurat, dan dapat dipercaya," tegasnya.

Karena itu, NBEGS mengusulkan sejumlah indikator baru, antara lain Border Integrity Index, waktu pelepasan barang sah, compliance gap, ketepatan profil risiko, ketahanan keputusan di pengadilan, pemulihan hak masyarakat, dampak fasilitas terhadap industri, hasil perlindungan masyarakat, serta kualitas dan akuntabilitas data.

"Ukuran keberhasilan harus bergeser dari dominasi penerimaan menjadi keseimbangan antara integritas, penerimaan, fasilitasi perdagangan, perlindungan masyarakat, kepatuhan, kualitas keputusan, dampak industri, dan kepercayaan publik. Jika tidak, kita hanya akan membangun lembaga baru dengan ukuran lama dan penyakit lama," pungkas Iskandar.

HIGHLIGHT

x|close