Ntvnews.id, Jakarta - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan penyeragaman desain serta warna kemasan rokok atau plain packaging melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menuai kekhawatiran dari pelaku industri. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya berdampak terhadap industri hasil tembakau, tetapi juga berpotensi merembet ke sektor periklanan dan industri kreatif.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah agenda pemerintah untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pelaku industri menilai penerapan aturan baru perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai sektor yang memiliki keterkaitan dengan industri hasil tembakau.
Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Susilo Dwihatmanto mengatakan kontribusi industri rokok dan rokok elektrik terhadap belanja iklan sebenarnya telah mengalami penurunan dalam 10 tahun terakhir.
Menurut dia, industri tembakau yang sebelumnya menjadi salah satu penyumbang utama belanja iklan kini kontribusinya mulai bergeser. Padahal, selama puluhan tahun sektor tersebut memiliki peran besar dalam menopang industri periklanan.
Baca Juga: Danantara Siapkan Pembiayaan Bunga Rendah dan DP 0 Persen untuk Dorong Adopsi Motor Listrik Nasional
Saat ini, porsi belanja iklan dari industri tembakau disebut telah berada di bawah 10 persen. Kendati demikian, Susilo menilai penerapan plain packaging tetap perlu mendapat perhatian karena dapat menimbulkan efek domino terhadap ekosistem periklanan, khususnya produk rokok elektrik yang dalam beberapa tahun terakhir cukup aktif melakukan promosi.
Ia juga menyoroti semakin ketatnya regulasi terhadap industri hasil tembakau (IHT). Pembatasan tersebut mencakup aturan nonfiskal, seperti pembatasan jam penayangan iklan di televisi hingga larangan pemasangan reklame di sejumlah ruas utama Jakarta. Selain itu, industri juga menghadapi tekanan dari sisi fiskal melalui kenaikan cukai.
Dengan berbagai pembatasan tersebut, Susilo menyebut IHT saat ini telah masuk kategori sektor yang sepenuhnya diatur atau fully regulated. Menurutnya, penerapan plain packaging berpotensi semakin memperberat kondisi industri.
“Menurut saya Kemenkes sangat gegabah kalau sampai aturan itu disahkan. Karena itu akan menyebabkan penganggurannya berapa puluh juta orang lagi gitu ya. Jadi bukan sekedar masalah rokok,” kata Susilo dalam keterangannya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca Juga: 2 Oknum Satpol PP Aceh Utara Diduga Ambil Rokok Pedagang saat Razia
Kemasan Dinilai Punya Fungsi Strategis
Susilo juga menilai kemasan tidak dapat dipandang hanya sebagai pembungkus produk. Menurutnya, desain kemasan memiliki fungsi penting sebagai sarana komunikasi antara merek dan konsumen.
“Desain packaging itu untuk memberikan identitas pada suatu produk atau brand, alat komunikasi yang bekerja tanpa kata. Jadi ketika kita melihat packaging sudah menerangkan ini rokok elektrik atau rokok biasa, filter atau yang non-filter, itu ‘kan termasuk warnanya, logo, tipografi, desain kemasan itu untuk membangun identitas merek,” paparnya.
Ia menjelaskan, penghilangan berbagai elemen visual melalui penerapan kemasan seragam dapat membuat produk-produk di pasaran terlihat semakin mirip. Padahal, masing-masing produk dapat memiliki perbedaan dari segi bahan baku, kualitas maupun target konsumen berdasarkan kelas harga.
Kekhawatiran mengenai dampak kebijakan tersebut juga datang dari sektor industri kreatif. Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Hermawan Sutanto menilai rancangan regulasi Kemenkes berpotensi berlawanan dengan upaya pemerintah mengembangkan industri kreatif nasional.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelibatan Anak untuk Promosi Rokok Elektronik
"Hal ini sangat kontraproduktif di tengah upaya pemerintah untuk peningkatan nilai investasi, pengembangan ekonomi kreatif, dan mendorong pelaku industri film nasional untuk dapat berkembang dan go international," ujarnya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.
Menurut AVISI, dampak regulasi tersebut perlu dilihat secara lebih luas karena sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan dinilai berpotensi memengaruhi sektor di luar bidang kesehatan.
Karena itu, sinergi antar-kementerian dan lembaga dinilai penting agar regulasi yang diterbitkan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tetap sejalan dengan agenda pembangunan nasional. Terlebih, pemerintah tengah berupaya mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan investasi.
AVISI juga meminta adanya ruang dialog yang lebih luas antara Kemenkes dengan para pemangku kepentingan yang akan terdampak langsung oleh aturan tersebut.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya
"Kami juga meminta Kemenkes dapat mempertimbangkan untuk memberikan pengecualian dari ketentuan Pasal 24 terhadap produk film dan produk seni agar industri film di Indonesia dapat terus berkembang," imbuhnya.
Selain meminta pengecualian terhadap produk film dan karya seni, AVISI mendorong keterlibatan pelaku industri video streaming serta perfilman dalam pembahasan Rancangan Permenkes. Pelibatan tersebut terutama dinilai penting untuk membahas ketentuan-ketentuan yang berpotensi memberikan beban tambahan terhadap industri kreatif.
Perdebatan mengenai rancangan aturan tersebut berlangsung ketika pemerintah tengah memasang target pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8 persen.
Di tengah target tersebut, masukan dari berbagai asosiasi industri mengenai potensi dampak ekonomi dari rancangan regulasi menjadi perhatian. Namun, Kemenkes menyatakan proses penyusunan aturan tetap berjalan.
Baca Juga: Menkes Tegaskan Rokok Elektrik Berisiko bagi Kesehatan dan Berpotensi Disalahgunakan
Dalam keterangan resmi pada Jumat, 5 Juni 2026, Kemenkes menyatakan masih melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Kemenkes juga menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah menyatakan masukan yang diberikan selama proses tersebut telah menjadi bagian dari bahan pertimbangan.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” kata Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni.
Pernyataan Kemenkes tersebut belum meredakan kekhawatiran sejumlah pihak. Kritik terhadap rancangan aturan masih muncul, terutama terkait potensi dampaknya terhadap investasi, industri kreatif, serta keberlangsungan lapangan kerja.
Di sisi lain, Kemenkes tetap menempatkan aspek perlindungan kesehatan masyarakat sebagai dasar utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Ilustrasi kemasan rokok. (Ntvnews.id)