Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan tingkat bunga flat sebesar 8 persen per tahun. Ketentuan tersebut menjadi dasar pemberian pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang telah menjalankan usaha maupun yang baru akan memulai usaha.
Pedoman KPPS tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera. Regulasi itu telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.
Melalui skema tersebut, penerima dapat memperoleh pembiayaan dengan bunga atau marjin flat 8 persen per tahun. Plafon pembiayaan mencapai Rp15 juta untuk setiap akad dan penerima tidak diwajibkan menyediakan agunan tambahan.
“Penerbitan permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga: Danantara Kejar Realisasi Bunga 8 Persen Bagi Nasabah PNM Mekaar
Sebelum KPPS diterapkan, pelaku usaha ultra mikro, terutama perempuan dari keluarga prasejahtera, menghadapi beban bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun. Pemerintah kemudian memberikan subsidi bunga atau subsidi marjin sehingga tingkat bunga melalui KPPS menjadi 8 persen flat per tahun.
Permenko Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan beberapa sasaran program. Di antaranya memperluas akses perempuan prasejahtera terhadap kredit atau pembiayaan produktif, menciptakan peluang usaha, memperluas lapangan pekerjaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Program tersebut ditujukan kepada perempuan dari keluarga prasejahtera yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya desil 1 hingga desil 4. Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Selain itu, calon penerima harus tergabung dalam kelompok yang beranggotakan sekurang-kurangnya lima orang dari lingkungan yang sama.
Baca Juga: Menteri Maman Sebut Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September 2026
“Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” ujar Airlangga.
Besaran pembiayaan KPPS dirancang mengikuti kondisi usaha ultra mikro. Setiap penerima dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp15 juta dalam satu akad. Dana tersebut dapat dicairkan sekaligus atau secara bertahap berdasarkan kesepakatan antara penerima dan lembaga penyalur.
Penerima juga diperbolehkan mengakses KPPS kembali melalui beberapa akad tanpa pembatasan frekuensi. Skema tersebut memungkinkan pembiayaan bertambah seiring dengan perkembangan usaha penerima.
Masa pembiayaan KPPS paling lama 24 bulan. Di luar mekanisme restrukturisasi, masa pembiayaan dapat diperpanjang hingga maksimal 36 bulan. Sementara mekanisme pembayaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penerima dan penyalur.
Dana KPPS diarahkan untuk kegiatan yang menghasilkan atau mendukung produktivitas usaha. Sektor yang dapat dibiayai antara lain pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, serta jasa produksi.
Program KPPS juga mencakup pemberdayaan penerima. Lembaga penyalur diwajibkan memberikan pendampingan, edukasi mengenai pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan untuk meningkatkan kemampuan usaha dan kewirausahaan.
Para penerima yang tergabung dalam kelompok juga menerapkan sistem tanggung renteng. Mekanisme tersebut ditujukan untuk membangun kedisiplinan sekaligus solidaritas antaranggota.
Penerima KPPS juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Fasilitas tersebut memberikan perlindungan bagi penerima dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Regulasi KPPS turut memberikan perlindungan kepada penerima dengan melarang lembaga penyalur meminta agunan tambahan yang berada di luar usaha atau objek yang dibiayai.
Dari sisi lembaga penyalur, KPPS dapat diberikan melalui lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang memenuhi kriteria kesehatan dan kinerja. Penyalur juga harus memiliki sistem data yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Pengawasan terhadap pelaksanaan KPPS dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan. Forum tersebut dikoordinasikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian/lembaga terkait serta otoritas sektor jasa keuangan.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan dan penyaluran KPPS berjalan dengan baik.
Pemerintah memperkirakan sekitar 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia berpotensi menjadi penerima program KPPS.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. (Antara)