Kemkomdigi Atur Formula Bagi Hasil Bagi Kurir dan Pengantar Makanan
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 20:43
Naila Fadhilah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam wawancara cegat di Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Antara)
Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kesiapannya untuk merumuskan regulasi pembagian hasil yang adil antara platform digital dan mitra kurir pengantar barang serta makanan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai ojek online (ojol).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem digital agar para mitra pengemudi mendapatkan hak yang layak tanpa mengorbankan keberlanjutan bisnis dari pihak platform.
"Kita coba pastikan bahwa semua proses itu berlangsung secara fair sehingga pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka juga bisa sustain," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Nezar menjelaskan bahwa skema pembagian hasil untuk pengantaran barang dan makanan nantinya tidak akan disamakan dengan layanan pengantaran orang yang mengadopsi formula 92 persen untuk mitra dan 8 persen untuk platform.
"(Skema) 92 dan 8 persen itu untuk pengantaran orang. Sementara ada fleksibilitas untuk untuk pengantaran barang dan makanan," kata Nezar.
Perbedaan formula tersebut diterapkan karena komponen perhitungan pada pengantaran barang dan makanan dinilai jauh lebih kompleks dibandingkan pengantaran orang. Selain memperhitungkan ukuran serta jenis objek yang diantar, penentuan bagi hasil juga mempertimbangkan variabel algoritma khusus hingga tingkat risiko pengiriman demi menghasilkan formula yang adil bagi kedua belah pihak.
Kemkomdigi pun berjanji akan merangkul seluruh pemangku kepentingan guna menyerap aspirasi sebelum meresmikan regulasi akhir.
"Nanti kita lihat mana yang terbaik, dalam artian tentu saja sesuai dengan semangat Perpres yang sudah diamanatkan oleh Presiden tentang pembagian yang lebih adil buat pengemudi demikian juga tetap menjaga kesinambungan dari bisnis ataupun ekosistem digital," kata Nezar.
Sebelumnya, DPR bersama kementerian dan lembaga terkait telah memfinalisasi pembahasan Perpres ojol pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam kesepakatan pembagian wewenang tersebut, Kementerian Komdigi ditunjuk untuk menangani regulasi mitra pengantar barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan memegang kendali atas transportasi angkutan orang.
Selain itu, Kementerian UMKM turut diberikan mandat penting dalam Perpres ini untuk menaungi serta membina para mitra yang berperan sebagai pengantar maupun pengemudi ojek online.